Sukses


PUPR Akui Dana Program BSPS Perumahan Banyak Disalahgunakan

Kementerian PUPR akan lebih memfokuskan diri dalam hal penataan perumahan swadaya.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan terus memperbaiki kelembagaan dan mekanisme bantuan perumahan.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Rumah.com.

“Setiap tahun ada perubahan kebijakan bidang perumahan, terutama pada sistem atau mekanisme. Mekanisme itu terus kami kembangkan agar semakin baik pada pelaksanaannya di lapangan,” ujar Syarif.

Menurutnya, Kementerian PUPR akan lebih memfokuskan diri dalam hal penataan perumahan swadaya, yakni rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

Apalagi selama ini Kementerian PUPR mempunyai program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang akan menyokong peningkatan kualitas atau pembangunan baru bagi Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) yang dimiliki Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015, jumlah RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sekitar 2,51 juta unit dengan rincian 2,18 juta rawan layak huni dan 0,33 juta benar-benar tak layak huni.

Pemerintah pun berupaya mendorong percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan mencanangkan Program Satu Juta Rumah sejak April 2015 lalu.

Pada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2015-2019 bidang perumahan, target penanganan RTLH adalah 1,5 juta peningkatan kualitas rumah swadaya dan 250.000 pembangunan baru. Sementara anggaran pemerintah pusat hanya mampu melaksanakan sebesar 400.000.

Dalam pelaksanaannya, sambung Syarif, Program BSPS memang tidak terlepas dari sejumlah kendala.

“Dulu pelanggaran banyak terjadi di level pelaksanaan program BSPS, karena uang yang disalurkan tidak dibelikan bahan bangunan. Maka pada saat ini sistemnya telah kami ubah, salah satunya uang tidak akan cair sebelum dibelikan bahan bangunan,” tegasnya.

(Baca juga: Siap-siap, Rumah Tidak Layak Huni Bakal Dibedah!)

Penyaluran Lebih Diawasi

Dalam meningkatkan kelembagaan, pada 2016 Ditjen Penyediaan Perumahan telah memiliki perwakilan di daerah yang disebut Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Dulu rentang kendali sangat jauh. Kami harus keliling seluruh Indonesia untuk pengawasan. Tahun ini dengan SNVT, pelaksanaan jauh lebih bagus. Komunikasi lebih baik dan capaian pun melampaui target yang ditetapkan,” katanya.

Syarif juga mengungkapkan bahwa penyaluran BSPS tidak bisa diserahkan begitu saja. Masyarakat perlu disiapkan sebelum menerima bantuan supaya dapat dilaksanakan dengan baik.

“Tidak perlu langsung diberikan pada tahun ditetapkan menerima bantuan. Masyarakat perlu tahu, bahwa ada keswadayaan yang perlu disiapkan masyakarat. Pemerintah sifatnya sebenarnya hanya sebagai stimulan, bukan sebagai bantuan dana pembangunan keseluruhan,” ujarnya.

Syarif juga mengungkapkan bahwa dalam hal kelembagaan, peran Pemerintah Daerah (Pemda) juga perlu ditingkatkan. Pemda dirasa perlu terlibat dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan rumah tidak layak huni.

Sumber: Rumah.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini