Sukses


Ternyata Memang Harus Bawel Saat Ajukan KPR!

Demi mengatasi solusi ketika hal yang tidak diinginkan terjadi, maka nasabah dituntut untuk lebih teliti dan memahami bentuk perlindungan

Liputan6.com, Jakarta Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR hingga kini masih menjadi fasilitas utama yang dimanfaatkan masyarakat dalam hal pembelian rumah. Skema pembiayaan yang disalurkan bank untuk KPR sesuai ketetapan BI saat ini adalah 85% dari harga rumah.

Sejatinya KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan yang menyalurkan dana dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).

KPR sendiri diminati konsumen karena menawarkan sejumlah keuntungan, diantaranya biaya awal yang tidak besar. Calon debitur hanya diminta melengkapi dokumen termasuk sudah melunasi uang muka rumah kepada pengembang.

Secara garis besar, persyaratan-persyaratan umum yang wajib disertakan dalam pengajuan KPR adalah sebagai berikut:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
  • Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
  • Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun, dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional
  • Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp 3 juta untuk karyawan, wiraswasta, dan professional (informasi untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek)
  • Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
    a) Karyawan: Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga dan Surat Nikah, Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Gaji, Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, NPWP pribadi
    b) Wiraswasta: Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga dan Surat Nikah, Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, Laporan Keuangan 2 tahun terakhir, Legalitas Usaha (Akte pendirian berikut perubahan terakhir, TDP, SIUP, NPWP), NPWP pribadi
    c) Profesional: Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga dan Surat Nikah, Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, Izin praktek yang masih berlaku, NPWP pribadi
    Di samping itu, keuntungan lain dari KPR adalah jangka waktu cicilan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Batas tenor cicilan paling lama adalah 25 tahun.

Berkaitan dengan lamanya waktu, nasabah tentu tidak akan tahu musibah apa saja yang bakal menimpa mereka. Entah itu meninggal dunia, mengalami cacat tetap, tersandung PHK, rumah kebakaran, maupun kejadian yang bersifat alami seperti bencana alam.

(Baca juga: Yang Harus Dilakukan Jika Terbelit Cicilan KPR)

Demi mengatasi solusi ketika hal yang tidak diinginkan itu terjadi, maka nasabah dituntut untuk lebih teliti dan memahami bentuk perlindungan yang bank sertakan dalam asuransi.

“Salah satu bank syariah memberikan batas waktu 14 hari bagi nasabahnya agar mengerti betul apa saja yang terangkum dalam lembar akad kredit. Dan semestinya semua bank juga menerapkan pola demikian,” kata CEO Amana Consulting sekaligus Sharia Banking Specialist, Ahmad Ifham Sholihin kepada Rumah.com.

Tujuannya, menurut Ahmad, agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari apabila ada satu kasus yang melanda nasabah.

“Dalam akad kredit tercatat jelas pasal per pasal yang ditentukan bank, termasuk polis asuransi apa saja yang bisa dinikmati nasabah. Nah, sebagai nasabah yang cerdas, baca dan pahami pasal-pasal tersebut serta tanyakan apabila ada yang kurang dimengerti,” jelasnya.

“Bawel dalam urusan seperti ini, wajib hukumnya!” ia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini