Sukses


Manfaatkan Masa Garansi Pembelian Rumah. Segera!

Sebagian orang mungkin belum menyadari bahwa pembelian rumah dari pengembang memiliki jaminan garansi yang terbilang singkat.

Liputan6.com, Jakarta Sebagian orang mungkin belum menyadari bahwa pembelian rumah dari pengembang memiliki jaminan garansi yang terbilang singkat. Rata-rata pengembang properti hanya memberikan masa klaim garansi sekitar 100 hari, atau 3-4 bulan setelah serah terima.

Jika di temukan ada bagian bangunan yang rusak atau tidak berfungsi, maka konsumen berhak mendapatkan perbaikan secara Cuma-Cuma. Lewat masa tersebut, komplain tidak akan ditanggapi.

Akibatnya, banyak konsumen yang mengeluh dan bingung kemana harus mengadu. Rumah sebagai kebutuhan primer bukanlah kebutuhan yang sepele. Di sisi lain, banyak pengembang yang tidak bertanggung jawab merespon komplain penghuni perumahannya.

Umumnya pengalaman ini di alami oleh konsumen klaster rumah menengah ke bawah. Dengan banderol harga yang cukup terjangkau, developer justru asal memilih material yang layak untuk bangunan.

Hal ini di alami oleh Bimo, salah satu konsumen perumahan di kawasan Bintaro, Pondok Aren. Rumah yang dibelinya pada Januari 2016 mengalami kerusakan total pada bagian atap hingga merembet ke plafon langit-langit. “Belum ada setahun di tempati, plafon yang awalnya terkena rembesan air hujan langsung jebol dan membasahi lantai rumah,” ujar pegawai swasta yang berusia 35 tahun tersebut.

Kerusakan bangunan setelah masa garansi bisa memberatkan konsumen

Setelah di selidiki, ternyata atap genteng yang digunakan oleh pengembang tersebut adalah genteng abal-abal yang kualitasnya jauh dari standar. “Akhirnya saya panggil tukang dan minta jasa borongan untuk merenovasi total bagian atap. Katanya (tukang), genteng rumah saya sudah lunak dan tidak layak pakai.” Tambah Bimo.

Rumah yang dibelinya secara kredit KPR dengan cicilan Rp6 juta per bulan (15 tahun) itu seharusnya memberikan spesifikasi bangunan yang layak bagi konsumennya. Dari sini, kita bisa belajar bahwa membeli rumah ternyata perlu ketelitian yang mendalam. Tidak cukup dengan melihat brosur dan jumlah angsuran yang sesuai keinginan, namun juga memonitor proses pembangunan fisiknya.

 

Tips Menghindari Kerugian Setelah Lewat Garansi

Berbicara masalah perlindungan hukum konsumen yang masih lemah di negeri ini, developer memang berkuasa menentukan spesifikasi bahan bangunan yang mereka gunakan. Hal ini diakui oleh konsultan hukum Cornell B. Juniarto, “Bahkan apa yang tercantum di brosur bisa berbeda dengan aslinya, dengan alasan disclaimer dan lain sebagainya,” ujar Cornell.

“Berbeda dengan di luar negeri, kinerja pengembang properti di pantau oleh negara dan pasar saham, sehingga mereka cenderung menjaga reputasi dengan baik.” Tutupnya.

Lalu bagaimana cara menghindari kerugian setelah lewat masa garansi?

  1. Aktif bertanya, sebelum sepakat melakukan akad kredit dengan pihak sales dan developer, sangat penting untuk bertanya mengenai masa garansi bangunan. Anda bahkan bisa melakukan negosiasi agar masa garansi bangunan diperpanjang, jika memungkinkan.
  2. Bangun komunikasi yang positif dengan pengembang dari awal, adalah kunci awal hubungan yang baik. Berawal dari hubungan dengan sales, sampai dengan mandor atau koordinator tukang di lapangan. Dengan hubungan yang baik, maka Anda tidak akan canggung ketika survei bangunan atau meminta perbaikan di kemudian hari.
  3. Manfaatkan masa garansi untuk mengecek keseluruhan kondisi bangunan. Jika tidak bisa memahami bangunan dengan baik, jangan ragu minta bantuan kontraktor. Intinya manfaatkan waktu yang tersedia untuk “memoles” bangunan Anda menjadi rumah yang nyaman untuk ditempati. Jika ingin mengganti material di atas standar, seperti bagian atap atau pipa, mungkin biaya garansi hanya berlaku untuk pembayaran jasa tukang saja. Bahkan, biasanya garansi hanya berlaku untuk kerusakan besar seperti kebocoran rumah atau dinding retak.
  4. Jika membeli rumah lewat KPR (kredit Pemilikan Rumah), Anda bisa mengajak pihak bank untuk bekerja sama memantau kinerja pengembang dalam menggarap rumah. Jika ditemukan ada kecurangan, Anda bisa memberikan masukan kepada bank untuk menahan pencairan dana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini