Sukses


Lisensi dan SIU-P4 Wajib Dimiliki Broker Properti

Agar broker properti bekerja secara profesional, AREBI terus mendorong anggotanya agar memiliki sertifikat/lisensi dan SIU-P4.

Liputan6.com, Jakarta AREBI atau Asosiasi Real Estate Broker Indonesia yang berdiri sejak tahun 1992 dan memiliki 800 anggota yang tersebar di 9 DPD, baru saja menggelar dua acara; Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2016 pada Selasa (22/11) dan The Biggest Real Estate Summit 2016 pada Rabu (23/11) di Balroom Emporium-Pluit Mall, Jakarta.

Rakernas yang mengusung tema “Mewujudkan Profesionalisme Angota Melalui Sertifikasi Broker Properti” tersebut diikuti oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) AREBI 2015 – 2018 juga Dewan Pengurus Daerah (DPD) AREBI dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Simak juga: Ketua AREBI: Broker Properti Harus Punya Tiga Hal Ini!

Rakernas dibuka oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurwan, dan juga dihadiri Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Eko D. Heripoerwanto, dan Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan RI, Fentayeti.

Sementara The Biggest Real Estate Summit 2016 mengangkat tema “Property Marketing Tech”. Tampil sebagai pembicara Ilham Akbar Habibie (Pollux Habibie International), Ishak Chandra (Sinar Mas Land), Taufik Hidayat (PP Properti), Andy Zain (Kejora), Sandra (Nata Property), Johan Syah (Pazpo), dan Wasudewan, Country Manager Rumah.com.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 broker properti tersebut merupakan kegiatan untuk menjalin networking dan meningkatkan profesionalitas anggota AREBI. Sehingga anggota AREBI bisa terus bertambah pengetahuan dan kemampuannya yang tentu akan berguna saat bekerja.

Ketua Umum AREBI, Hartono Sarwono, mengatakan, agar broker properti bekerja secara profesional, AREBI terus mendorong anggotanya agar memiliki sertifikat/lisensi dan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

“Jika broker properti bekerja profesional maka masyarakat pengguna jasa broker properti akan puas dengan pelayanan yang diberikan. Dengan begitu industri broker properti pun akan terus berkembang secara sehat,” ujar Hartono.

Selain wajib memiliki SIU-P4, kini broker properti juga wajib bersertifikat/berlisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). Hal itu tertuang dalam aturan PERMENDAG No.105/M-DAG/PER/12/2015 tentang pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti.

Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaannya. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi.

Keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi di Indonesia juga dianggap penting seiring dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, maka broker properti asing pun dapat masuk ke Indonesia sehingga Persaingan antar broker pun akan semakin ketat. Jadi sertifikasi/lisensi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti.

Menurut Hartono, sebaiknya broker properti tidak perlu menunggu pemerintah melakukan penegakan hukum dulu baru memiliki sertifikat/lisensi dan SIU-P4. ”Kalau pemerintah melakukan penegakan hukum saat ini, pasti banyak sekali yang kena sanksi. Dan industri ini pasti akan terganggu karena banyak pelakunya yang kena sanksi,” kata Hartono

Tony Herlambang, Manager Mutu LSP BPI mengatakan, sejak beroperasi pada awal 2016 sampai November, LSP BPI telah mengeluarkan 381 sertifikat/lisensi kepada Broker Properti (BP) dan diharapkan sampai akhir tahun bisa dikeluarkan 500 sertifikat.

Saat ini LSP BPI baru mengeluarkan sertifikat bagi Broker Properti (BP), sementara untuk Manajemen Broker Properti (MBP) dan Manajemen Properti dan Investasi (MPI) baru akan dikeluarkan tahun 2017 mendatang.

Sementara untuk SIU-P4, perusahaan broker properti anggota AREBI yang saat ini berjumlah 800 kantor, yang sudah memiliki SIU-P4 baru sekitar 20%. Hal itu lantaran pembuatan SIU-P4 pernah mengalami kendala, namun saat ini kedala itu sudah tidak ada lagi.

”AREBI menargetkan tahun depan semua perusahaan broker properti anggota AREBI sudah memiliki SIU-P4 sehingga menjadi perusahaan yang legal. Dan AREBI siap membantu untuk mendapatkan SIU-P4. Sedangkan untuk sertifikat/lisensi, sampai 2017 diharapkan bisa 1500 sertifikat/lisensi yang dikeluarkan LSP BPI,” ujar Hartono.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan mengatakan pemerintah pun semakin mempermudah perusahaan broker properti untuk memiliki SIU-P4.

“Tahun depan kita targetkan pengurusan SIU-P4 bisa dilakukan secara online. Jika semua syarat dipenuhi, maka akan SIU-P4 akan segera dikeluarkan. Kami akan terus mendukung AREBI agar anggotanya memiliki SIU-P4,” ujar Oke.

Agar anggota AREBI semakin banyak yang mengikuti ujian sertifikasi dan mendapatkan sertifikat atau lisensi, LSP BPI terus melakukan sosialisasi ke para broker properti. Broker properti yang ingin mendapatkan sertifikat/lisensi bisa datang ke Sekretariat LSP Broker Properti Indonesia di Jl. Jambu No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, Telp : 021-3909913.

Foto: Istimewa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini