Sukses


Ini Langkah Tepat Jika Terbelit Cicilan KPR

Liputan6.com, Jakarta Membayar Cicilan KPR atau kredit Kepemilikan Rumah merupakan rutinitas bulanan bagi Anda yang sudah mengajukan pinjaman kepada Bank untuk pembelian rumahnya. Namun, apa jadinya jika suatu hari Anda kesulitan membayar tagihan rutin tersebut?

Penyebabnya bisa jadi memang beragam, tapi umumnya, kenaikan suku bunga yang lebih cepat dari kenaikan pendapatan rutin sering menjadi alasan utamanya. Sebagian orang bahkan ada yang sampai menyerah hingga akhirnya melakukan over kredit ke pihak ketiga.

Padahal Anda bisa mencoba beberapa cara agar angsuran KPR Anda tetap aman. Hal pertama yang dapat Anda lakukan ialah menghubungi pihak kreditur. Beritahu kondisi keuangan Anda yang tengah pailit sehingga komunikasi tetap berjalan lancar.

(Simak Juga: Solusi Tepat Bebaskan Kredit Macet)

Apa saja hal yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut? Simak beberapa tips yang dikutip oleh Rumah.com

Berani Jujur

Sebagian orang cenderung menghindari pihak bank ketika kesulitan membayar cicilan. Padahal, berani jujur merupakan keputusan terbaik di situasi seperti ini. Dengan begitu Anda bisa lebih tenang dan semakin ringan membayar cicilan di bulan-bulan mendatang.

Jika memungkinkan, Anda juga bisa meminta penyesuaian jumlah angsuran perbulan yang pas dengan pendapatan Anda terbaru.

Jangan Menunggu Lama

Pembayaran cicilan yang melewati tanggal jatuh tempo pastinya akan segera ditindak lanjut oleh pihak bank selaku pemberi pinjaman. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, segera ambil keputusan yang tepat.

Pihak bank bisa mengambil sikap dengan cepat jika Anda tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Ajukan Restructure

Ini adalah langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan. Restrukturasi kredit adalah pembayaran hutang dengan syarat-syarat yang lebih ringan dibanding sebelumnya, dengan kesepakatan yang diberikan kreditur ke pihak debitur.

Jangan ragu mengambil langkah ini, karena ternyata banyak debitur KPR yang melakukan hal serupa. Hal ini di akui Eka Putri, Home Loan Account Officer di salah satu bank swasta di Jakarta. “Ada banyak klien Saya yang mengajukan restruktur ketika mengalami kredit macet KPR,”

(Simak Juga: Kiat Jitu Hindari Kredit Macet KPR)

Langkah Mengajukan Restrukturasi

Lalu, bagaimana cara mengajukan restrukturasi tersebut? “Secara sederhana, pertama datang ke bank membawa surat keberatan mengangsur cicilan untuk bertemu pihak marketingnya. Kemudian minta untuk perpanjang jangka waktu cicilan,” paparnya.

“Prosesnya hampir sama seperti pengajuan awal, karena data-data pribadi sudah ada. Tinggal update rekening bank terbaru atau keterangan kerja dan slip gaji. Sementara untuk pengusaha, update SIUP (Surat Izin Usaha) terbaru, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan nota-nota penjualan.” Lanjutnya.

Eka melanjutkan, Jika pengajuan tersebut di setujui oleh bank, maka debitur akan menjadwalkan waktu untuk akad kredit restruktur di hadapan notaris. “Proses restrukturasi kredit terbilang sederhana jika Anda bisa menunjukkan sikap kooperatif dengan pihak Bank, biaya yang dikeluarkan juga hanya untuk membayar jasa notaris saja.” Tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini