Sukses


Tahun Depan, Seluruh Kota Wajib Miliki Perda Gedung

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, pada 2017 seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki perda

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, pada 2017 seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan, tahun depan seluruh kabupaten dan kota ditargetkan menyelesaikan penyusunan perda tersebut yang saat ini sebagian besar sedang berlangsung di tiap daerah.

“Yang belum selesai tahun 2017 sudah diselesaikan semua. Karena sampai November 2016 baru 83,3% atau 424 daerah dari jumlah keseluruhan daerah yang memiliki perda,” ujar Sri di Jakarta, Selasa (22/11/2016), seperti di kutip dari Rumah.com

Dia mengatakan, untuk mendanai penyusunan perda tersebut, Kementerian PUPR mendorong agar pemda menggunakan APBD serta DAK yang di dalam pembinaan Kementerian Dalam Negeri.

“Intinya kita akan dorong semua punya perda di tahun depan sehingga kita bisa fokus ke tahap selanjutnya untuk mendampingi tahap implementasi dari perda itu di tiap daerah,” katanya.

Pentingnya Peraturan Daerah Bangunan Gedung

Meski dinilai penting, namun perhatian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan bangunan gedung belum begitu maksimal. Hal tersebut tampak dari penerbitan Perda Bangunan Gedung yang hanya rata-rata 10 perda tiap tahun.

Menurut Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adjar Sudrajat, pentingnya Perda Bangunan Gedung saat ini sebagai instrumen pengendali pembangunan gedung baik preventif maupun kurativ.

“Di daerah agar tertib, serasi, dan selasar di lingkungannya sesuai pengaturan dalam penataan ruang,” kata Adjar, di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Adjar menambahkan, terkait dengan aspek teknis, pentingnya Perda Bangunan Gedung di daerah untuk memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Perda tersebut, tambah Adjar tidak berdiri sendiri, artinya mengacu terhadap UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung. Selain itu juga terkait dengan UU sebelum dan sesudahnya seperti UU rumah susun dan UU penataan ruang.

Ada Sanksinya

Demi menyukseskan program ini, kota atau kabupaten yang belum membuat peraturan daerah terpaksa diberikan sanksi tegas.

“Kalau enggak punya perda, program dukungan dari pemerintah pusat akan kita batasi atau kita enggak berikan dukungan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah,” tambah Sri.

Dia mengatakan, dalam memberikan bantuan dukungan tersebut, pihaknya akan lebih menggunakan konsep berbasis kebutuhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.