Sukses


Ketahui Biaya Asli Pasang Baru Listrik Pulsa

Dengan demikian, pelanggan bisa lebih mudah mengoptimalkan konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa tahun lalu, sebelum inovasi listrik pintar diluncurkan, masyarakat lazim menggunakan energi listrik terlebih dulu lalu membayar belakangan di bulan berikutnya.

Skemanya: setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan, melakukan penagihan kepada pelanggan apabila terlambat bayar, hingga memutus aliran listrik jika pelanggan tidak melunasi tagihan selama batas waktu yang ditentukan.

Dan semenjak listrik pintar (atau lebih akrab dikenal listrik token) hadir, mekanisme tersebut musnah dan tidak lagi dipraktekkan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pada sistem baru, pelanggan diminta mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli energi listrik yang akan dikonsumsinya.

Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di rumah pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom.

MPB menyediakan informasi jumlah energi listrik (kWh) yang masih bisa dikonsumsi. Persediaan kWh tersebut bisa ditambah berapa saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan Pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan bisa lebih mudah mengatur konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik.

(Simak juga: Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan sekarang bisa dikerjakan secara online. Simak caranya di sini!)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagaimana Prosedur Pemasangannya?

Kelebihan listrik pintar diantaranya pelanggan tidak perlu lagi berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan, dan tidak perlu terikat dengan jadwal pembayaran listrik bulanan.

(Simak juga: Trik Jitu Hindari Pemborosan Pulsa Listrik)

Bagaimana Prosedur Pemasangannya?

Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a) Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai domisili/lokasi rumah yang akan disambung listriknya dengan membawa;

  • Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku
  • Denah/peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan)
  • Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
  • Membayar biaya penyambungan

b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.

Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah:

  • Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
  • Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
  • Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
  • Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.

(Simak juga: Strategi Cantik Hadapi Kenaikan Tarif Listrik)

 

3 dari 3 halaman

Berapa biaya sebenarnya?

Seorang pemilik kontrakan di Jagakarsa, Ibu Yati Rusmiasih, mengaku diminta membayar Rp2 Jutaan untuk penyambungan baru listrik pintar di satu rumah.

Sementara menurut data real yang didapat Rumah.com, biaya sesungguhnya tidak mencapai nominal tersebut.

Berdasarkan informasi dari petugas Call Center PLN 123, biaya penyambungan baru hanya dikenakan Rp1.218.000 nett namun belum termasuk voucher perdana. Perlu diketahui, besaran biaya ini hanya berlaku untuk urusan pekerjaan dari tiang sampai Meter Prabayar (MPB).

Untuk pembelian voucher alias pulsa listrik, pelanggan bebas memilih nominal antara Rp50 Ribu sampai maksimal Rp1 Juta.

Artinya, sampai sejauh ini tarif yang dikenakan untuk pemasangan masih sebesar Rp1.268.000 (asumsi beli pulsa listrik Rp50 Ribu).

Sedangkan biaya lain meliputi urusan instalasi, akan diserahkan kepada pihak PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN). Menurut situs resminya, untuk biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik adalah sebagai berikut.

(Ingin jual rumah untuk modal pindah ke rumah baru? Simak panduan jual rumah dengan cepat di sini!)

 

Sehingga jika dicontohkan Ibu Yati hendak memasang listrik pintar dengan daya 1300 watt, maka tarif asli yang harus dikeluarkannya adalah Rp1.353.000.

Terakhir soal pelunasan pembayaran keseluruhan pemasangan, pelanggan akan diberikan nomor register yang kemudian bisa dilakukan melalui ATM, teller bank, atau datang langsung ke kantor PLN terdekat.

Dan demi membangun Indonesia bersih, harap tidak memberikan tip atau uang kepada petugas PLN.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.