Sukses


Stok Lahan, Kendala Terbesar Sejuta Rumah

Menurut Sofyan, saat ini status tanah di Indonesia lebih banyak dikuasai oleh perusahaan properti swasta.

Liputan6.com, Jakarta Awal 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang bank tanah.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, peraturan ini diterbitkan sehubungan dengan banyaknya pembangunan yang digencarkan Pemerintah, namun tidak dibarengi dengan stok lahan yang memadai.

Padahal, berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 tertulis bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kami sedang membangun, tetapi negara tidak punya tanah. Mau bikin kawasan industri pun tidak punya tanah. Maka dari itu, kami berencana melahirkan bank tanah,” ujarnya.

Menurut Sofyan, saat ini status tanah di Indonesia lebih banyak dikuasai oleh perusahaan properti swasta.

Oleh karenanya, lembaga bank tanah secara otomatis akan membantu Pemerintah dalam mengontrol harga tanah, sehingga masyarakat kelas bawah bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.

“Dalam waktu yang tidak lama Peraturan Pemerintah untuk membuat bank tanah bisa keluar. Awal Januari 2017 sudah terbentuk PPnya,” Sofyan mengaku.

Sebagai Kendali Harga

Sementara itu Tenaga Ahli Menteri Himawan, Arief Sugoto menambahkan, Peraturan Pemerintah tentang bank tanah juga dibutuhkan untuk menjamin kesediaan tanah pada program nasional Pemerintah.

Tidak hanya itu, keberadaan bank tanah juga sekaligus berfungsi mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasaran serta pengendalian kekuasaaan.

“Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak sempat memiliki aset. Maka itu, bank tanah hadir guna menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset lahan,” tukas Himawan.

Lebih lanjut, ia menyoroti bagaimana kondisi kenaikan harga rumah di Indonesia yang saat ini telah mencapai kisaran 200 persen per tahun.

Intervensi pasar yang dilakukan Pemerintah dengan menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) plus suku bunga rendah, rupanya dinilai belum mampu mendorong daya beli masyarakat. Alhasil, hingga saat ini masih banyak warga yang kesulitan memiliki rumah.

“Pemerintah sudah pasti tidak bisa mengendalikan harga konstruksi. Dari posisi supply, yang bisa dipastikan adalah harga tanah.

Oleh karenanya bank tanah diperlukan untuk mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah lebih baik,” urai mantan Direktur Utama Perum Perumnas itu.

Menurut laman bpn.go.id, bank tanah nantinya akan menginventaris lahan-lahan milik Pemerintah Pusat dan Daerah yang tidak terpakai.

Pemerintah juga akan mengidentifikasi tanah yang telah berubah peruntukannya, seperti tanah perkebunan yang telah beralih fungsi menjadi permukiman ataupun tanah Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha yang sudah berubah pemanfaatannya.

“Lahan-lahan yang nganggur tidak terpakai akan ditempatkan dalam sebuah wadah. Perubahan HGU atau HGB juga menjadi peluang untuk sebagian menjadi bank tanah,” tandasnya.

Sumber: Rumah.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.