Sukses


Hunian Habis Terbakar, Apakah Bisa Ganti Rugi Finansial?

Layaknya asuransi kesehatan, hunian Anda juga butuh diasuransikan, mengingat properti merupakan aset investasi yang terus meningkat.

Liputan6.com, Jakarta Kejadian kebakaran yang melanda beberapa apartemen di Jakarta beberapa tempo lalu rupanya menyisakan tanda tanya besar dari para pemilik properti; Apakah properti yang mereka huni akan mendapatkan ganti rugi apabila mengalami musibah seperti ini? Sedang, kejadian kebakaran yang terjadi sejatinya bukan kesalahan mereka.

Jawabannya, tentu saja bisa. Namun tentu saja apabila Anda menggunakan asuransi properti. Layaknya asuransi kesehatan, hunian Anda juga butuh diasuransikan, mengingat properti merupakan aset investasi yang memiliki progres harga yang terus meningkat.

Tidak hanya mendapatkan ganti rugi secara finansial, dengan menggunakan asuransi properti Anda bahkan juga bisa terbebas dari biaya pembersihan puing, arsitek, dan surveyor untuk merenovasi rumah.

Biasanya asuransi memiliki ketentuan premi yang harus dibayar oleh tertanggung, yang disesuaikan pada tingkat risiko. Semakin tinggi risiko, semakin tinggi pula preminya.

Seperti dilansir dari laman Rumah.com, secara umum tinggi-rendahnya premi dibagi menjadi tiga kelas konstruksi bangunan, yakni:

– Kelas 1 bersifat tahan api
– Kelas 2 relatif tahan api
– Kelas 3 cenderung rentan terkena risiko, seperti lebih mudah terbakar

Beberapa kemungkinan yang dialami oleh hunian sesuai ketentuan PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia), antara lain kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap. Jenis risiko tersebut biasanya menjadi standar umum ketentuan polis di setiap asurasi properti.

Sedangkan risiko seperti banjir, tanah longsor, kerusuhan, dan renovasi menjadi perluasan polis yang akan ditawarkan oleh tim marketing asuransi pada saat kali pertama hendak membuat polis.

Lalu apa saja yang dilindungi? Ternyata, tidak hanya bangunan saja yang dilindungi, tetapi juga barang-barang berharga di dalamnya seperti perhiasan dan benda koleksi.

Kemudian, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi bila hunian Anda mengalami risiko, misalnya kebakaran?

Langkah awal, saat Anda membeli rumah atau apartemen biasanya pihak bank atau developer akan menawarkan asuransi properti. Perusahaan asuransi seperti ini umumnya sudah menjadi rekanan yang telah disetujui baik dari pihak bank maupun developer.

Proses ini lebih memudahkan Anda, karena Anda hanya tinggal memilih jenis tingkatan premi yang ditawarkan. Namun apabila Anda ingin memilih perusahaan asuransi sendiri, nampaknya akan sulit.

Pasalnya, pada saat mengajukan, akan dilakukan sruvey terlebih dahulu dari pihak asuransi. Selain itu, juga akan melalui proses izin kepada pengembang, untuk mengetahui dibolehkan atau tidaknya.

Langkah kedua, yakni proses klaim asuransi. Jika terjadi risiko pada hunian Anda, pihak asuransi akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Tujuan investigasi ini untuk menentukan kewajaran atau tidak dari klausul risiko.

Mengapa dilakukan investigasi? Karena, setiap bangunan memiliki perbedaan klausul. Baik rumah, apartemen, bahkan perkantoran memiliki kriteria klausul tersendiri. Untuk itu perhatikan baik-baik aturan klaim yang dikaitkan dengan klausul saat hendak mengajukan asuransi hunian.

(Simak juga: Selamatkan Rumah dan Jiwa Anda dengan Detektor Asap klik sini)

Foto: pixabay.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.