Sukses


Menanti Berlakunya Tabungan Perumahan Rakyat

Melalui skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, para pekerja informal diharuskan untuk menabung terlebih dahulu selama 6 bulan sa

Liputan6.com, Jakarta Hadirnya program Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat Tapera seolah menjadi hembusan angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang berprofesi sebagai pekerja harian lepas (freelancer), pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga tukang sayur.

Sayangnya, sejak UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) No. 4 Tahun 2016 diluncurkan pada Februari 2016 silam, hingga kini programnya tak kunjung juga diberlakukan.

Menurut laman perumnas.co.id, apabila Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka pemberlakuannya diperkirakan dapat dilaksanakan tahun 2018.

Selain itu, pembentukan Komite Tapera juga sudah diajukan ke presiden. Sebagai lembaga yang baru terbentuk, memang masih ada perbedaan mengenai skema pendanaan dan besaran iuran yang nanti akan diatur dalam PP.

“Ini inovasi baru untuk pembiayaan perumahan, kalau masih belum sepakat kami akan sempurnakan sambil jalan. Jangan berkutat di perbedaan tapi bagaimana mencapai kesamaan untuk kebaikan bersama,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono seperti dikutip Rumah.com.

Tapera, lanjut Basuki, merupakan langkah nyata pemerintah dalam mencari inovasi di bidang pembiayaan perumahan.

Sebelumnya dan yang saat ini sudah berjalan, inovasi pemerintah di bidang pembiayaan perumahan sudah banyak dilakukan seperti program FLPP, bantuan uang muka, pembebasan PPN, bantuan prasarana sarana utilitas (PSU), dan sebagainya.

(Simak juga: Skema Tapera Bagi Pekerja Informal Masih Digodok

Tapera sendiri saat ini masih menjadi kontroversi khususnya untuk kalangan perusahaan (pemberi kerja), karena keberatan dengan iuran sebesar 2,5 persen dari penghasilan karyawan.

Karena itu, dengan waktu yang masih tersisa sebelum diterbitkan PP Tapera, Basuki berharap bisa keluar satu kesepakatan yang akan segera membuat Tapera ini operasional.

“Jadi pembaharuan terus kami lakukan, program sejuta rumah tahun lalu bisa tercapai 650 ribu unit, pemerintah juga proaktif memangkas perizinan dan menyediakan dana yang terus membesar untuk pembiayaan perumahan,” urai Basuki.

“Tapera ini salah satu ide bagus dan ditunggu masyarakat untuk mendapatkan kemudahan akses ke perumahannya,” imbuhnya.

Ketentuan Peserta

Sebagai peserta Tapera, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi agar mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.

“Melalui skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, para pekerja informal diharuskan untuk menabung terlebih dahulu selama 6 bulan sampai 12 bulan. Sesudah menabung dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, para pekerja informal berhak mendapatkan bantuan pembiayaan untuk perumahan,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus.

Maurin menerangkan bahwa bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 20 persen berupa uang muka untuk perumahan, dan sisanya dibayar oleh pekerja informal dengan suku bunga komersil.

“Untuk skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, akan dimasukkan juga sistem asuransi. Jadi nantinya ada penjamin kredit,” ujar Maurin Sitorus.

Rencananya, skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini akan dilaksanakan tahun depan di wilayah tertentu sebagai pilot project dengan sasaran pekerja informal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.