Sukses


Berburu Jodoh? Itu Biasa. Berburu Rumah? Baru Luar Biasa!

Mungkinkah Anda memiliki rumah lebih cepat? Tentu saja bisa, bahkan lebih cepat, asal Anda tahu cara yang efektif. Simak langkah-langkahnya:

Liputan6.com, Jakarta Kisah pernikahan Rey Utami yang belakangan ini ramai dibicarakan dan menyebar secara viral di media sosial bisa jadi bikin banyak orang jadi iri. Bagaimana tidak? Pembawa acara olahraga yang berparas cantik itu langsung diinikahi dalam waktu 7 hari setelah perkenalannya dengan Pablo Putra Benua lewat aplikasi berburu jodoh, Tinder.

Ya, Pablo memang memiliki segudang daya pikat, termasuk uang hingga dapat membelikan mobil dan jam tangan mewah untuk pasangannya. Anda ingin beruntung seperti Rey?

Ketimbang berangan-angan menemukan pasangan super-kaya, jalani yang pasti-pasti saja. Uang yang ada di tabungan Anda bisa Anda gunakan untuk memiliki rumah baru sebagai investasi atau ditinggali sendiri.

Simak juga: 8 Alasan Mengapa Anda Harus Beli Rumah Baru

“Menurut riset Rumah.com, orang Indonesia membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga sembilan untuk memutuskan membeli rumah. Ini karena rumah merupakan salah satu keputusan penting dalam hidup sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk memutuskan. Dan yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia dalam pengambilan keputusan soal rumah adalah teman dan keluarga,” ujar Wasudewan, Country Manager Rumah.com.

Mungkinkah Anda memiliki rumah lebih cepat? Tentu saja bisa, bahkan lebih cepat, asal Anda tahu cara yang efektif. Berikut langkahnya:

Hari Pertama: Temukan rumah yang akan dibeli

Sudah bukan jamannya lagi cari rumah dengan membolak-balik halaman koran atau berkeliling di lokasi yang Anda incar. Dengan portal properti online seperti, Rumah.com, Anda dapat menemukan ratusan rumah baru dari seluruh Indonesia.

Di portal properti online, Anda tidak boleh mempercayai informasi dari developer begitu saja. Klaim 5 menit dari pintu tol bisa menyesatkan Anda. Untuk membuktikannya, klik Review Properti (www.rumah.com/review) yang menyajikan ulasan properti lebih mendalam dan terlengkap dari para ahli.

“Di sini Anda juga akan mengetahui informasi detail seperti sejarah singkat mengenai lokasi perumahan, sepak terjang developer, rumah sakit yang menerima BPJS dekat perumahan, hingga spesifikasi lengkap,” tambah Wasudewan.

Hari Kedua: Lakukan diskusi

Setelah menemukan pilihan perumahan baru, diskusikan dengan keluarga, pasangan atau teman Anda. Pertimbangkan bahwa membeli rumah adalah menyiapkan masa depan untuk keluarga. Anda harus mengetahui kondisi jalan, keamanan, hingga sekolah-sekolah favorit yang akan menjadi tempat pendidikan anak di masa depan.

Tanyakan pula pengalaman teman yang tinggal dekat atau sama dengan lokasi yang Anda incar. Dari mereka, Anda akan mengetahui kelemahan dan kelebihan tinggal di area tersebut, misalnya banjir, macet, atau pilihan perumahan lain.

Hari Ketiga: Survei lokasi

Dengan review properti, seperti yang Anda temukan pada Rumah.com, Anda dapat menghemat waktu dan energi. Karena review ini menampilkan foto kondisi jalan, video virtual hingga video 360 derajat unit perumahan, Anda hanya melakukan survey pada rumah yang telah Anda pilih dengan mantap.

“Melalui survey, Anda dapat mengalami sendiri bila kondisi perumahan terlalu bising akibat lalulintas depan jalan raya, commuter line atau pesawat udara,” tambah Wasudewan. Selama satu hari, Anda dapat fokus melakukan survey ke beberapa perumahan di satu lokasi.

Hari Keempat: Membayar tanda jadi

Setelah menemukan rumah pilihan, lanjutkan dengan pembayaran tanda jadi. Tanda jadi ini seperti tanda booking yang merupakan bukti pemesanan supaya rumah yang Anda inginkan tidak dibeli orang lain. Atau agar Anda tidak mendapat harga baru yang lebih tinggi.

Umumnya setiap developer memiliki aturan yang berbeda-beda terkait tanda jadi ini. Ada yang membebaskan tanpa batas waktu, ada yang mengharuskan bayar uang muka setelah beberapa waktu, namun ada pula developer yang menganggap hangus tanda jadi bila tidak jadi membeli.

Hari Kelima: Membayar uang muka

Anda mungkin melakukan proses ini di hari keempat, setelah membayar tanda jadi. Bahkan sebagian developer menyatakan bahwa tanda jadi merupakan bagian uang muka.

Uang muka adalah pembayaran pertama yang Anda lakukan ke developer. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa besaran uang muka yang harus Anda sedikan untuk rumah pertama adalah 15 persen saja dari harga total rumah.

Setelah pembayaran uang muka, Anda sebenarnya telah berhak memiliki rumah pilihan tersebut. Sisanya? Anda dapat lunasi melalui cicilan Kredit Pembiayaan Rumah alias KPR.

Langkah keenam: Mengajukan KPR ke pihak bank

Setelah melunasi uang muka, maka Anda tinggal mengajukan kredit KPR ke Bank. Pada proses ini umumnya developer akan membantu Anda mengurus pengajuan ke bank yang sudah menjadi partnernya.

Tetapi bila Anda memilih Bank yang bukan partner developer maka Anda terpaksa harus mengurusnya sendiri. Beberapa persyaratan KPR yang harus Anda lengkapi antara lain fotokopi rekening koran semua tabungan, surat keterangan bekerja (sebagai karyawan tetap minimal 2 tahun), slip gaji 3 bulan terakhir, fotokopi KTP, KK, dan juga Surat Nikah.

Waktu pengajuan KPR sendiri umumnya sekitar 1 bulan. Dalam masa ini pihak Bank akan melakukan survei yang meliputi pantauan ke tempat Anda bekerja, pengecekan ke BI (Bank Indonesia) untuk memastikan Anda dan istri Anda (jika sudah berkeluarga) tidak termasuk dalam blacklist terkait catatan kredit yang mungkin pernah dilakukan sebelumnya dan juga proses wawancara terkait kondisi keuangan Anda.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan ini adalah kemampuan finansial Anda di mata bank. Umumnya bank akan mensyaratkan cicilan maksimal adalah 30% gaji. Sebagian bank mengijinkan jumlah prosentase dari penggabungan penghasilan Anda dengan istri.

Langkah ketujuh: Siapkan dana tambahan

Setelah memutuskan membeli rumah, alokasikan biaya tambahan diluar harga beli rumah. Biaya tambahan ini biasanya meliputi Ppn, biaya KPR, biaya peningkatan BPHTB dan sebagainya.

Selamat menikmati hunian baru!

Foto: Pexels

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.