Sukses


Tips Beli Rumah Agar Tak Tertipu Developer Nakal

Beli rumah lewat developer bukan berarti dijamin aman dan bebas kendala. Dan untuk amannya, simak tips berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta Setiap orang pasti punya pertimbangan masing-masing ketika memutuskan untuk membeli rumah baru yang dibangun oleh developer ataupun rumah bekas. Keuntungan membeli dari developer biasanya karena:

  • Anda tidak perlu repot mencari tanah, dan juga tidak harus membangun karena rumah sudah dibangun oleh developer.
  • Kawasan perumahan biasanya tertata apik dengan landscape dan fasilitas pendukung yang memadai.
  • Dan bisa dibeli dengan cara di kredit karena pihak pengembang biasanya bekerjasama dengan bank untuk menyediakan fasilitas KPR untuk kepemilikan rumah

Namun, beli rumah lewat developer bukan berarti dijamin aman dan bebas kendala. Sebagai contoh simak saja Kisah Wahyu yang Tertipu Pengembang Nakal. Tapi ini juga bukan berarti semua developer jelek. Faktanya, lebih banyak developer yang bagus kok.

Bagaimanapun juga membeli rumah melibatkan uang yang tidak sedikit, sehingga memang harus dilakukan hati-hati. Karena itu sebaiknya pahami dengan baik proses dan ketentuan ketika membeli rumah lewat developer. Simak tips dari Rumah.com berikut ini:

Teliti reputasi developer

Salah satu cara mudah untuk mengukur reputasi developer adalah dengan memeriksa kelengkapan ijin yang dimiliki developer, antara lain:

  • Ijin Peruntukan Tanah: Ijin Lokasi, Aspek Penatagunaan Lahan, Site Plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB).
  • Prasarana sudah tersedia.
  • Kondisi tanah siap bangun.
  • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer.
  • IMB Induk.

Jangan bayar DP ke developer sebelum KPR disetujui

Ketahuilah bahwa tidak ada jaminan bahwa bank pasti menyetujui pengajuan KPR Anda meskipun pengembang sudah bekerjasama dengan bank tersebut. Karena yang dievaluasi bank adalah kemampuan keuangan Anda sebagai pembeli untuk melunasi cicilan.

Jika memang belum ada keputusan dari bank, sebaiknya jangan membayar DP dulu. Masalahnya jika ternyata KPR Anda tidak disetujui maka Anda harus meminta kembali DP tersebut. Dan itu biasanya tidak mudah (selalu ada potongan).

Risiko dari unit rumah yang dijanjikan

  • Rumah tidak jadi meskipun pembayaran sudah lunas. Ini risiko terbesar meskipun cukup jarang terjadi. Untuk menghindarinya, tidak ada acara lain, dengan memilih developer yang reputasinya baik.
  • Rumah jadi namun terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi. Pastikan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur denda jika developer terlambat menyerahkan rumah.
  • Rumah jadi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar, bahkan Developer biasanya memberikan masa retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan.

Selama masa retensi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer. Jadi pastikan semuanya tertulis di perjanjian.

Mengingat sejumlah risiko tersebut, Anda sebagai pembeli perlu mempelajari kewajiban pengembang yang biasanya telah diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli guna menghindari terjadinya wanprestasi.

Jadi sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Foto: Pexels

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.