Sukses


5 Keuntungan Tax Amnesty bagi Pemilik dan Pelaku Properti

Tax Amnesty adalah uluran tangan pemerintah yang ditawarkan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mengingatkan dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty, yang berlaku hingga 31 Maret 2017.

Tax amnesty atau pengampunan pajak digulirkan sejak Juli 2016 dan terbagi dalam tiga periode. Periode I berlangsung Juli-September, selanjutnya Oktober-Desember, dan terakhir januari-31 Maret 2017.

Pada setiap periode, pemerintah akan meningkatkan biaya tebusan, dari 2 persen menjadi 3 persen, hingga 5 persen pada kesempatan terakhir.

Secara resmi, definisi pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa sanksi administrasi maupun pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

“Tax amnesty dilatarbelakangi kondisi ekonomi makro, yang mengakibatkan perlambatan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat melahirkan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Secara khusus memperbaiki likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar, suku bunga kompetitif, dan peningkatan investasi,” ujar Riztiar Arinta, Kepala Seksi Peraturan PPH Badan, Direktorat Jenderal Perpajakan.

Bagi Pemerintah, kebijakan pengampunan pajak diharapkan dapat memperbaiki basis data perpajakan menjadi lebih valid, yang pada akhirnya membuat perhitungan penerimaan pajak lebih akurat dan reliable.

Manfaat bagi Pemilik Properti

Tax amnesty awalnya dikaitkan dengan WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pajak. Namun, menurut pengamat perpajakan Darussalam AK dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), kebijakan ini menjadi kesempatan bagi seluruh WNI, baik yang memiliki harta di dalam negeri maupun luar negeri, untuk ‘mengamankan’ hartanya.

“Tax Amnesty adalah uluran tangan Pemerintah yang ditawarkan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu yang belum sepenuhnya dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang ada,” ujar Darussalam.

“Ketidakpatuhan itu bukan semata-mata karena memang berniat mengemplang pajak, tetapi bisa juga karena lalai, lupa, atau tidak tahu,” ia menjelaskan.

Pemerintah menjamin bahwa wajib pajak yang telah mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan akan terbebas dari denda dan sanksi administrasi, pemeriksaan dan penyidikan (kecuali saat masa tax amnesty sudah masuk P21), penghentian proses pemeriksaan.

Jadi, bagi Anda yang masih memiliki properti namun belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), inilah lima alasan yang bisa membuat Anda melangkah mantap untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty:

Memanfaatkan ‘nilai wajar’
Persentase biaya tebusan didasarkan pada ‘nilai wajar’ harta. Jadi, jika Anda belum melaporkan properti yang Anda miliki, yang bisa Anda lakukan adalah segera melaporkannya dan menyebutkan ‘harga wajar’ dari properti Anda.

“Dirjen Pajak tidak akan melakukan pengujian atau koreksi. Ini sudah menjadi komitmen. Jadi, meski ‘harga wajar’ yang Anda sebutkan ada di bawah harga pasaran, Dirjen Pajak tidak akan melakukan apapun,” ujar Darussalam.

Pembebasan Pajak Penghasilan untuk balik nama
Jika Anda memiliki properti yang belum balik nama, ini adalah saat yang tepat. Anda tidak akan dikenai Pajak Penghasilan Tanah dan Bangunan. Tenggat waktu pembebasan Pajak Penghasilan ini adalah 31 Desember 2016.

Meluruskan ‘harta hibah’
Harta hibah dari orang tua ke anak tidak akan menjadi objek pajak. Namun, bagi Anda yang memiliki rumah sebagai hibah, Anda wajib melaporkannya dalam SPT. Caranya, cukup melampirkan surat keterangan hibah dengan materai Rp6 Ribu.

“Saat ini masih longgar. Nanti mulai tahun 2017, Pemerintah akan memastikan bahwa harta hibah yang bebas pajak adalah harta hibah yang sebelumnya bisa dibuktikan telah dibayar pajaknya. Jika tidak, maka nanti akan diusut. Untuk sekarang hal itu belum dilakukan,” Darussalam menjelaskan.

Begitu juga untuk kasus harta hibah dengan pelaporan pada satu orang anak namun nantinya dibagikan kepada saudara-saudaranya yang lain.

“Yang terbebas dari pajak adalah anak yang melaporkan saja. Sementara itu, jika nanti dibagikan kepada saudara-saudaranya, maka saudara-saudaranya akan terkena pajak. Jadi, lebih baik mulai sekarang diurus masing-masing,” ia menambahkan.

Bebas dari was-was
Wajib pajak yang sudah yakin betul dengan harta yang telah dimilikinya berhak tidak ikut tax amnesty, namun Darussalam menjelaskan bahwa dengan ikut tax amnesty, manfaat yang didapat wajib pajak yang terbesar adalah ketenangan, sesuai slogan program ini yaitu ‘Ungkap. Tebus. Lega”.

“Pemerintah tidak akan lagi menyelidiki asal-usul harta Anda. Jika tidak melaporkan, Pemerintah berhak menyelidiki. Jika ditemukan ada harta yang belum atau kurang diungkap, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan pajak sebesar 30%, ditambah sanksi administrasi kenaikan 200%,” ujar Darussalam.

“Belum lagi waktu yang tersita saat proses penyelidikan. Anda harus mengumpulkan semua berkas-berkas terkait harta Anda, menyediakan waktu untuk ditanyai, dan ini prosesnya bisa memakan waktu yang panjang,” ia menambahkan.

Membuat industri properti dalam negeri bergairah
Secara tak langsung, dana yang Anda bayarkan juga akan membuat proyek-proyek properti semakin banyak dan industri kian bergairah.

“Developer-developer akan mendapatkan dana konstruksi yang masuk dan membangun banyak proyek. Para investor juga akan semakin berani memborong properti, seperti apartemen maupun rumah kelas menengah dan atas,” ujar Wasudewan, Country Manager Rumah.com.

“Permintaan properti juga akan berdampak terhadap konsumsi semen, pasir, baja, alat bangunan yang akan terus meningkat. Jadi, berpartisipasi di tax amnesty juga berarti membuat industri ini membaik dan semua pihak dapat merasakan keuntungan,” Wasu menjelaskan.

Saat ini Rumah.com dikunjungi oleh lebih dari 2,6 juta pengunjung setiap bulan. Para pencari rumah baru di Semarang, Yogyakarta, Jabodetabek, Surabaya, Bali bahkan Makassar juga dapat menemukan properti idamannya di Rumah.com.

Investor pun kini akan semakin mudah menemukan properti yang diincar, karena Rumah.com memiliki fitur Review Properti. Inilah fitur yang saat ini sedang hangat dibicarakan di kalangan para pelaku properti di Indonesia.

“Review Properti ini telah dimanfaatkan oleh para investor untuk menemukan properti di banyak kota besar di Indonesia, karena menyajikan ulasan properti dari para ahli yang obyektif, mendalam dan professional,” kata Wasu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.