Sukses


Langkah Mengubah Status Tanah Girik Jadi SHM

Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah aset bila tak disertai dengan bukti kepemilikan bisa dinyatakan tidak sah. Begitupun berlaku untuk tanah.

Di Indonesia, dikenal tiga jenis sertifikat tanah yang umum beredar yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (SHP). Selain ketiganya, masih ada juga beberapa masyarakat yang mengantongi ‘girik atau petok’ sebagai status tanahnya.

(Sebelum beli rumah, pastikan Anda sudah menyimak Review Properti dari Rumah.com)

Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.

Oleh karena itu bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik. Anda tentu tidak ingin ada masalah menimpa di kemudian hari, kan?

 

Mau tahu ulasan wilayah di berbagai kota besar di Indonesia? Temukan dalam Area Insider di Rumah.com!

Untuk masalah tanah girik, pada garis besarnya persyaratan dan biaya relatif sama. Hanya saja yang membedakan adalah ketika sudah masuk tahap kasuistik di lapangan.

Persyaratan akan mengikuti keadaan dan ringan-beratnya kasus, sedangkan biaya di BPN tetap sama. Setiap daerah pasti memiliki kasuistik pertanahan yang berbeda-beda.

Sebagai tanda kepemilikan, girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.

Lantas bagaimana cara meningkatkan tanah girik menjadi SHM? Lalu berapa biaya mengubah girik menjadi SHM? Simak selengkapnya dalam Panduan di Rumah.com!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.