Sukses


Pahami Tahapan Beli Rumah Bekas Melalui KPR

Beli rumah bekas dengan KPR tidak semudah membeli rumah baru. Mengapa?

Liputan6.com, Jakarta Tahukah Anda, bahwa sebenarnya proses membeli rumah bekas lebih sulit dibanding rumah baru?

Pada dasarnya, tahapan beli rumah baru lewat developer memang sedikit lebih mudah, pasalnya segala urusan dibantu langsung oleh pihak marketing. Berbeda dengan rumah bekas yang mau tidak mau semuanya harus dilakukan sendiri.

Kecuali jika Anda tertarik meminta bantuan jasa agen properti, yang pilihan agennya bisa ditemukan di Cari Agen Rumah.com.

Kanal tersebut menampilkan 11.716 daftar agen terpercaya yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Agen dalam kebutuhan cari rumah ini, tidak hanya akan membantu Anda menemukan rumah di lokasi idaman, melainkan turut membantu proses jual-beli termasuk negosiasi.

Tak ketinggalan, masalah pengurusan dokumen penting seperti sertifikat pun bisa ditangani.

Tetapi jika Anda penasaran dan lebih ingin berpengalaman dalam hal beli rumah bekas melalui KPR, simak langkah demi langkah yang Rumah.com ulas berikut ini.

Pertama, tawar-menawar dengan pemilk rumah

Layaknya berbelanja kebutuhan rumah tangga di pasar, Anda juga diperkenankan mengajukan penawaran kepada si penjual.

Asal, jangan sampai membuat pemilik rumah ilfeel karena Anda menawar harga yang sangat rendah.

Pasca urusan negosiasi rampung, kini saatnya memikirkan berapa uang muka yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum mengisi form aplikasi KPR.

Ingat, bank hanya akan membiayai harga rumah 70-80% dari harga rumah bukan sepenuhnya. Sehingga Anda selaku debitur harus menanggung sisa 20% atau 30% dari harga jualnya sendiri.

Selain itu perlu diketahui bahwa harga yang dipatok oleh penjual belum tentu sepenilaian dengan bank.

Pada beberapa kasus, bank lebih sering menghargai rumah tersebut di bawah harga yang dibandrol penjual.

Jika sudah begini, maka Anda harus rela merogoh kocek lebih dalam lagi untuk melunasi sisa harga jual yang diminta pemilik rumah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kedua, mendatangi bank

Setelah menyeleksi beberapa bank yang punya program KPR rumah bekas, kini saatnya bertandang langsung untuk bertanya seputar program lebih detail.

Bila telah menemukan yang cocok, segera ajukan KPR sebelum rumah incaran direbut orang lain.

Ada baiknya bila berkunjung ke bank pemberi KPR dengan si penjual langsung. Lantaran bank akan meminta sejumlah persyaratan berupa dokumen penting yang harus dibawa. Dokumen ini tentunya milik si penjual, meliputi:

  • Fotokopi sertifikat rumah

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Fotokopi bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir

  • Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai

Ketiga, momen penilaian

Jangan mengira tahap pengajuan KPR adalah akhir dari proses. Masih ada langkah lain yang cukup membuat jantung berdegup lebih kencang.

Ya, appraisal alias penilaian bank. Tahap ini akan membebankan biaya kepada calon debitur berkisar Rp400 Ribuan.

Tim analis akan mengunjungi rumah incaran Anda dengan memberi penilaian berdasarkan dua pendekatan umum. Adalah pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya. Ingin tahu apa arti dari keduanya? Klik di sini!

3 dari 3 halaman

Keempat, tandatangan Surat Perjanjian Kredit

Urusan BI checking, pengajuan KPR, dan penilaian bank, semuanya menunjukkan bahwa Anda lolos dan berhak mendapatkan fasilitas KPR. Selanjutnya, persiapkan diri dan waktu untuk masuk ke tahap pengesahan proses jual-beli rumah.

Simak dengan teliti seluruh dokumen yang dibawa bank dan nantinya harus Anda tandatangani. Jangan sampai ada kesalahan yang bisa berakibat fatal di kemudian hari.

Kelima, tandatangan akad

Inilah akhir yang bisa disebut sejumlah orang sebagai momen paling bahagia. Setelah menempuh perjalanan panjang, akhirnya rumah impian sudah ada di depan mata.

Anda selaku pembeli akan diminta menandatangani dua jenis akad, yaitu akad jual-beli (pembeli dan penjual rumah) dan akad kredit (pembeli rumah dan bank pemberi KPR).

Sebelum melakukan akad kredit, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut;

  • Melunasi biaya KPR dan notaris

  • Meminta penjadwalan penandatangan akad kredit kepada bank dan notaris

  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Dalam langkah ini penjual juga harus menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.

  • Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen tersebut

Ketika menandatangani akad bersama penjual dan petugas bank di hadapan notaris, diwajibkan mengajak serta pasangan (suami/ istri).

Jangan lupa membawa KTP dan KK asli yang harus ditunjukkan sebelum menandatangani perjanjian.

Setelah hari akad terjadi, bank dalam waktu 3-7 hari akan mengirim sejumlah uang pembelian rumah ke rekening pribadi Anda.

Di samping itu, notaris akan segera memproses balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya atas nama penjual menjadi nama Anda.

Namun sertifikat itu tidak lantas diberikan kepada Anda, tetapi menjadi agunan bank berikut bukti IMB dan PBB asli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini