Sukses


Lewat Tapera, Freelance dan Pedagang Mudah Ajukan KPR

Dengan adanya tabungan Tapera, pekerja informal akan lebih mudah mengakses pengajuan pembiayaan perumahan.

Liputan6.com, Jakarta Berbagai upaya terus digodok Pemerintah dalam memberi solusi bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin memiliki rumah.

Hasilnya, Pemerintah melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mengakomodir pekerja informal untuk dapat memiliki rumah.

Karena dengan adanya tabungan Tapera tersebut, pekerja informal akan lebih mudah mengakses pengajuan pembiayaan perumahan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, “Masyarakat pekerja informal, selain menghadapi masalah keterjangkauan harga rumah, juga menghadapi masalah aksesibilitas pembiayaan melalui perbankan.”

“Karena perbankan itu seleksinya sangat ketat, ditanya berapa penghasilan, dan ditambah lagi pekerja non formal tidak ada slip gaji,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta bagi para pekerja non formal agar dapat mengikuti Program Tapera dengan tujuan memberikan kemudahan pengajuan kredit perumahan ke perbankan.

“Dalam undang-undang (UU Tapera) itu disebutkan, semua pekerja baik itu yang formal dan informal yang penghasilannya di atas UMR wajib menjadi anggota, sementara pekerja informal yang di bawah UMR secara sukarela,” katanya.

Selain itu, menurut Maurin, Kementerian PUPR juga tengah merancang Program Bantuan Pembiayaan Berdasarkan Tabungan.

Misalnya, masyarakat yang telah menabung tersebut dengan jangka waktu tertentu akan diberikan bantuan sebesar 25 persen dari harga rumah.

“Jadi semua yang akan diberikan bantuan nanti, mereka menabung dulu antara enam bulan sampai satu tahun,” ia menjelaskan.

“Contohnya, harga rumah Rp 100 juta, masyarakat harus menabung sekitar lima persen dari nilai rumah kemudian nanti pemerintah membantu 25 persennya,” kata Maurin.

Sementara nanti sisanya, lanjut Maurin, merupakan pinjaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga yang rendah.

Program bantuan tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan pada 2017.

“Jadi pilot project dulu 2017, 2018 akan ditingkatkan jumlahnya jauh lebih besar,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disokong Mudahnya Perizinan

Sementara itu pemerintah menargetkan dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan yang melengkapi Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan, khususnya untuk MBR sebagai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Sejuta Rumah (P2SR).

Guna menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

“Ini sudah final sebenarnya, mudah-mudahan akhir bulan ini dikeluarkan regulasinya berbentuk peraturan pemerintah (PP),” ujar Maurin.

Ia berharap dengan diterbitkannya PP tersebut, maka semua peraturan terkait yang berkedudukan dibawahnya dapat mengikuti aturan dalam PP tersebut guna menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan.

Menurut Maurin, untuk Kementerian Perhubungan sudah menyetujui bahwa pembangunan rumah untuk MBR di bawah 5 hektar, tidak diperlukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, juga telah disepakati untuk dilakukan penyederhanaan dalam aspek waktu dan prosesnya.

Di lain sisi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga akan menyederhanakan pengurusan sertifikat tanah.

Terakhir, untuk penyederhanaan izin di setiap pemerintah daerah akan dilakukan koordinasi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semua daerah itu kan di bawah koordinasi Kemendagri, misalnya izin prinsip penggunaan tanah, izin lokasi dan lainnya juga akan disederhanakan,” tandasnya.

Sumber: Rumah.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini