Sukses


Mau Ajukan KPR Tapi Terbentur Cicilan Mobil, Ini Solusinya!

Untuk menyikapi kasus seperti ini, berikut memberi gambaran agar masyarakat tahu skema yang diperbolehkan apabila ingin mengajukan KPR

Liputan6.com, Jakarta Rumah memang kebutuhan utama. Namun, di kota besar, kendaraan pribadi seperti mobil bisa juga menjadi kebutuhan.

Perlunya kendaraan pribadi, terutama mobil, kerap membuat rencana memiliki rumah tertunda. Alasannya, harga mobil relatif lebih rendah ketimbang rumah.

Tak jarang pada akhirnya mencicil mobil didahulukan mengingat masih adanya rumah kontrakan atau menetap di “Pondok Mertua Indah”.

Akan tetapi selang waktu berjalan, rupanya suami dipromosikan jabatan di tempat bekerja serta mendapat jumlah penghasilan lebih besar dari sebelumnya. Lantas, keinginan untuk ‘memerdekakan diri dari kontrakan dan rumah mertua’ kembali terbesit dan mulai dibicarakan.

Sayangnya, angsuran mobil yang telah berjalan selama 1,5 tahun masih menyisakan jangka waktu cicilan 2,5 tahun lagi.

Pertimbangan tak cukup sampai di situ, harga rumah yang diincar berkisar Rp500 jutaan karena berlokasi di pinggir kota.

Dengan peraturan Bank Indonesia terbaru yang menetapkan DP 15% bagi rumah pertama, maka pasangan suami istri tersebut diwajibkan untuk melunasi uang muka Rp75 juta sebelum mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Sedangkan sisa angsuran pokoknya yakni Rp425 juta boleh dibayar per bulan sebesar Rp4,3 jutaan (asumsi suku bunga 9,25%), bila tenor KPR yang dipilih adalah 15 tahun.

Di lain sisi, angsuran mobil tiap bulan adalah Rp3 juta yang jika diakumulasikan dengan sisa tenor adalah Rp90 juta.

Bila gaji gabungan (double income) antara suami istri adalah Rp13 juta, maka asumsinya mereka harus menyisihkan Rp3 juta + Rp4,3 = Rp7,3 juta per bulan. Sisanya Rp5,7 juta dialokasikan untuk kebutuhan hidup termasuk makan, transportasi, tagihan air dan listrik, serta hiburan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenali syaratnya

Untuk menyikapi kasus seperti ini, Rumah.com mencoba memberi gambaran agar masyarakat tahu skema yang diperbolehkan apabila ingin mengajukan KPR sementara masih ada cicilan lain.

Perlu diketahui, bank menilai rasio kemampuan kredit calon debitur sejumlah 30% dari total penghasilan suami dan istri. Apabila penghasilan gabungan adalah Rp13 juta, maka batas cicilan per bulan yang dapat diberikan oleh bank adalah Rp3,9 juta.

Bagi contoh kasus tersebut, dikenal istilah Debt Burden Ratio atau DBR yakni rasio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih atau take home pay (THP). Besarnya persentase DBR tergantung pada kebijakan tiap bank, tetapi umumnya 30% – 40% THP.

DBR akan diberlakukan kepada calon debitur yang sebelumnya sudah mempunyai cicilan lain seperti kendaraan atau kartu kredit. Terdapat dua cara perhitungannya:

Jumlah cicilan tidak boleh lebih dari persentase DBR
Dihitung dari THP atau yang mejadi dasar perhitungan DBR adalah THP yang sudah dikurangi cicilan. Dalam hal ini, total DBR bisa lebih dari persentase yang telah ditentukan.
Jika menganut cara nomor satu, maka kemampuan angsuran calon debitur sebenarnya adalah Rp5,2 juta. Perhitungannya; Rp13 juta x 40% = Rp5,2 juta. Faktanya, ada cicilan mobil yang harus diteruskan yakni Rp3 juta/bulan, maka Rp5,2 juta – Rp3 juta hasilnya Rp2,2 juta.

Sedangkan untuk cara nomor dua, peluang kredit mereka akan lebih besar karena perhitungannya; (Rp13 juta – Rp3 juta) x 40% = Rp4 juta.

Selanjutnya dikaitkan dengan KPR, batas plafon yang boleh mereka ajukan adalah rumah yang harga jualnya tidak melebihi Rp450 juta.

Ini karena simulasi perhitungannya sebagai berikut;

DP = Rp67,5 juta (15% dari harga rumah)

Angsuran = Sisa harga rumah Rp382,5 juta dicicil selama 15 tahun dengan suku bunga 9,25% maka besar angsuran Rp3,93 juta per bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.