Sukses


Kementerian PUPR Optimis Lampaui Target Rumah MBR Tahun Lalu

Pasokan rumah bagi MBR tahun 2015 kemarin tercatat hanya mencapai 690.000 unit.

Liputan6.com, Jakarta Dalam gelaran acara Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (13/8), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, optimis suplai perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016 dapat melangkahi jumlah tahun lalu.

Menurutnya, pasokan rumah bagi MBR tahun 2015 kemarin tercatat hanya mencapai 690.000 unit. Sementara data per Agustus tahun ini menunjukkan angka 400 ribu unit rumah yang telah terbangun. (Sumber: pu.go.id)

“Dalam rangka penyediaan bagi MBR pada 2015, paling sedikit disediakan 690.000 unit rumah, ini semua karena REI, BTN dan semua pihak yang terlibat bukan hanya karena Kementerian PUPR,” Basuki mengakui.

Basuki perpendapat, jika pada Agustus saja sudah bisa menyediakan 400.000 unit rumah, maka pada akhir 2016 pencapaiannya bisa melebihi tahun lalu.

Sejatinya, bagi Basuki, pencapaian penyediaan perumahan bukan sekedar mengejar target namun karena memang rumah dibutuhkan oleh MBR.

Sementara menyoal dana repatriasi tax amnesty yang tengah ramai diperbincangkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan siap untuk mengelola sejumlah dana WNI di luar negeri yang kembali ke Indonesia (repatriasi).

Dana repatriasi merupakan hasil dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diusung Kementerian Keuangan.

Di kesempatan yang sama, Basuki mengungkapkan jika ada dana repatriasi yang masuk, maka Kementerian PUPR akan mengoptimalkan dana tersebut untuk pembangunan infastruktur baru yang belum masuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Investasi dana tax amnesty di bidang infrastruktur yang paling potensial itu untuk jalan tol, air minum dan perumahan,” ujar Basuki.

Ia menambahkan, dana repatriasi tersebut merupakan salah satu dana yang didapatkan pemerintah, seperti halnya pajak dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tentang investasi tax amnesty ke sektor non-keuangan. Dengan demikian, peserta tax amnesty bisa melakukan investasi ke properti, infrastruktur dan sektor riil lainnya.

Dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty akan didorong masuk ke sektor riil, salah satunya proyek infrastruktur baik pemerintah atau swasta. Jika masuk proyek infrastruktur, dana repatriasi diharapkan bisa lebih lama tinggal di dalam negeri.

Sumber: Rumah.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini