Sukses


Luncurkan e-FLPP, Proses Pengajuan KPR Subsidi Semakin Singkat

Alur prosedurnya, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengajukan permohonan dan memberikan semua syarat FLPP ke perbankan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis aplikasi elektronik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (e-FLPP).

Aplikasi berbasis online ini ditujukan untuk mempermudah proses permohonan dana KPR FLPP dari bank pelaksana, yang semula maksimal tujuh hari pelayanan kini menjadi hanya tiga hari.

Alur prosedurnya, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengajukan permohonan dan memberikan semua syarat FLPP ke perbankan. Setelah menerima pengajuan tersebut, perbankan akan memproses data-data konsumen melalui sistem e-FLPP.

Kemudian PPDPP selaku pengelola dana FLPP memverifikasi data-data yang diunggah oleh perbankan. Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka permohonan perbankan untuk pembiayaan perumahan akan segera disetujui dan dicairkan.

“Dengan sistem e-FLPP, data yang terverifikasi adalah data yang akurat. Karena jika berbeda sudah tentu akan ditolak oleh sistem tersebut,” ungkap Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, seperti dikutip laman pu.go.id.

Aplikasi online ini juga akan mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mengetahui semua persyaratan mendapatkan FLPP.

Basuki pun berharap peluncuran e-FLPP mampu mempercepat pelayanan sekaligus memicu pertumbuhan bisnis properti semakin bergairah.

“Selain dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan maksimal, e-FLPP juga berfungsi mencegah penyimpangan target dari konsumen rumah subsidi yang hanya diperbolehkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ia menambahkan.

Di samping itu, Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono, menyatakan keoptimisannya terkait dengan kecepatan waktu pelayanan melalui e-FLPP.

“Bahkan jika memungkinkan, tidak perlu sampai tiga hari melainkan cukup satu hari saja. Namun saat ini pihak kami akan mengevaluasi dulu yang 3 hari,” ujarnya.

FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah layak huni.

MBR yang berpenghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui 10 Bank Nasional dan 15 Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang telah menjadi Bank Pelaksana KPR FLPP.

Fitur FLPP antara lain diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5 persen, dan uang muka mulai 1 persen.

Disamping itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Terakhir, harga jual bebas PPn sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015.

Artikel ini diadaptasi dari laman Rumah.com

Foto utama: Triraksa Village 2

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.