Sukses


Pebisnis Properti Tanggapi Usulan DP Rumah Dihapus

Penghapusan DP rumah dirasa mampu memberi stimulus dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini tengah slow down.

Liputan6.com, Jakarta Uang muka atau down payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu aspek utama yang wajib ditunaikan saat Anda membeli hunian, baik itu rumah tapak, apartemen, rumah susun, atau properti lainnya.

Pemerintah terus menyesuaikan besaran DP minimal untuk mendorong gairah di sektor properti. Setelah menurunkan DP KPR konvensional menjadi 20% dan DP KPR syariah 15% Juni lalu, Pemerintah melalui Bank Indonesia berencana menurunkan kembali menjadi 15% untuk KPR Konvensional.

Bagi pembelian rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi, masyarakat diwajibkan membayar DP sebesar 15%. Sementara besaran DP 20% berlaku untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah ketiga.

Sedangkan pada rumah tapak dengan luas bangunan 22-70 meter persegi, perubahan LTV ini mengharuskan konsumen melunasi DP hanya 15% untuk rumah kedua dan 20% bagi rumah ketiga.

Relaksasi Loan to Value (LTV) ini diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan riil untuk tempat tinggal di tengah eko‎nomi yang melambat.

Meski begitu, rupanya kebijakan lama ini tidak cukup berpengaruh dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah tinggal.

DP 0% Bagi Rumah di Bawah Rp500 Juta

Menanggapi wacana penurunan uang muka KPR, Ketua Umum Asosiasi Pengembang perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, mengusulkan sebaiknya uang muka rumah ditiadakan saja.

Menurutnya, menghapus DP dinilai sebagai kebijakan yang lebih tepat dan efektif guna membantu calon pembeli rumah pertama, sekaligus menggairahkan kembali bisnis dan industri properti Tanah Air.

Ia mengonfirmasi bahwa selama ini ketentuan DP pada awal transaksi rumah sangat menyulitkan konsumen. Terlebih dalam kondisi ekonomi melambat dan daya beli yang turun saat ini.

Sependapat dengan usulan Eddy, Co-Founder Margonda Realty sekaligus Praktisi Properti, Rachmad Udaya, mengutarakan peniadaan uang muka layak diterapkan asal menyasar target konsumen yang dituju.

“Selaku pemain di bidang properti, Saya cukup setuju dengan usulan Ketum Apersi. Agar tepat sasaran, DP 0% ini hanya diperbolehkan bagi konsumen pembeli rumah pertama kali dengan harga jual rumah di bawah Rp500 Juta,” paparnya kepada Rumah.com.

Menurut Rachmad, penghapusan DP dirasa mampu memberi stimulus dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini tengah slow down.

Foto: Samasta Citayam

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.