Sukses


Praktisi Properti: DP KPR Seharusnya 10% Saja!

Lebih dari itu, ia bahkan menyarankan BI untuk mempertimbangkan besaran DP rumah yang lebih kecil, yaitu 10%.

Liputan6.com, Jakarta Mulai Agustus mendatang, Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan Loan To Value alias batas maksimum pinjaman yang dapat dikucurkan oleh perbankan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Akibatnya, uang muka atau Down Payment (DP) yang harus ditanggung nasabah menjadi lebih murah.

Aturan ini berlaku bagi pembayaran DP pembelian rumah tapak pertama, dengan luas lebih dari 70 meter persegi. Masyarakat diwajibkan membayar DP sebesar 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah ketiga.

Sementara pada rumah tapak dengan luas bangunan 22-70 meter persegi, perubahan LTV ini mengharuskan konsumen melunasi DP hanya 15% untuk rumah kedua dan 20% bagi rumah ketiga.

Jika menghitung simulasi dengan aturan lama yakni DP KPR 20%, maka uang muka yang harus dilunasi masyarakat untuk membeli rumah seharga Rp400 juta adalah Rp80 juta. Sementara besar angsuran per bulan berkisar Rp2,7 juta (belum termasuk suku bunga bank).

Lantas, bila aturan LTV baru resmi diaplikasikan, maka konsumen hanya perlu membayar uang muka 15% yakni Rp60 juta. Nominal cicilan bulanan pun masih terjangkau karena masih sebesar Rp2,8 jutaan.

(Baca juga: Suku Bunga dan DP KPR Turun, Saatnya Beli Rumah!)

Co-Founder Margonda Realty sekaligus Praktisi Properti, Rachmad Udaya, menyambut baik aturan terbaru yang dikeluarkan BI. Pasalnya, langkah yang diambil BI dirasa mampu meningkatkan gairah industri properti serta daya beli masyarakat khususnya di segmen menengah bawah.

“Daya beli masyarakat saat ini memang sedang lesu, tidak hanya di properti, tapi juga di banyak sektor lain. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan rumah tetap ada, bahkan di segmen tertentu demand-nya sangat tinggi.”

“Nah, kesulitan konsumen adalah dana tunai yang harus mereka persiapkan nyatanya belum cukup bahkan untuk DP rumahnya saja. Tentu, ada faktor dibalik kesulitan ini salah satunya plafon penghasilan,” ujar Rachmad kepada Rumah.com.

Lebih dari itu, ia bahkan menyarankan BI untuk mempertimbangkan besaran DP rumah yang lebih kecil, yaitu 10%. Mengingat, konsumen masih harus menyiapkan biaya lain-lain mulai dari biaya akad, BPHTB, AJB, hingga PPN.

“Sejujurnya aturan DP KPR 15% sudah lebih meringankan masyarakat. Tetapi ada baiknya untuk rumah-rumah dibawah Rp500 juta, DP nya lebih kecil lagi dari 15 persen. Saya rasa, 10 persen sudah paling ideal dan terjangkau konsumen menengah,” Rachmad menambahkan.

Terakhir ia berharap, momen LTV terbaru ini akan benar-benar menjadi triger terdongkraknya kembali sektor properti yang sempat slow down tahun 2015 kemarin.

“Meski kemungkinan perubahannya tidak berlangsung secara drastis, namun setidaknya momen ini bisa menjadi titik cerah bagi para pelaku industri properti,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.