Sukses


Trik Buat Penyewa Betah Meski Tarif Sewa Naik

Menaikkan tarif sewa bukanlah hal yang sederhana, simak beberapa strategi berikut agar penyewa tetap betah menjadi pelanggan setia

Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang memiliki properti sebagai aset investasi, menyewakan kepada pihak kedua adalah cara termudah untuk mendapat pemasukan pasif setiap bulan.

Setelah berjalan beberapa waktu, misalnya satu tahun, mungkin Anda akan terpikir untuk menaikkan tarif sewa.

Peningkatan bandrol harga ini memang bukanlah hal yang sederhana. Ada beberapa aturan yang harus dipahami, agar hubungan antar penyewa dan pemilik properti bisa tetap berjalan baik.

Tentu Anda tidak menginginkan penyewa pindah dari hunian Anda setelah harga kontraknya dinaikkan?

Beberapa tanya jawab yang diulas dari Rumah.com berikut ini akan berupaya menjabarkan aturan dan strategi bagi pemilik properti yang hendak menaikkan tarif sewanya.

Seberapa sering tarif sewa boleh dinaikkan?

Meski punya kewenangan sebagai pemilik properti, namun Anda tidak bisa seenaknya menaikkan tarif sewa sewaktu-waktu. Penyewa berhak menaikkan harga ketika waktu kontrak berakhir, sehingga si penyewa bisa pertimbangkan untuk berhenti atau meneruskan kontrak sewa.

Untuk itu, menyewa properti dalam jangka waktu satu atau dua tahun terbilang lebih stabil menekan kenaikan harga sewa.

Kapan waktu yang tepat mengumumkan kenaikan tarif?

Pada umumnya, pemilik properti memberitahukan kenaikan harga setidaknya 30 hari sebelum waktu sewa berakhir.

Meski begitu rentang waktu ini terbilang relatif. Jika kenaikan tarif cukup drastis (lebih dari 10 persen), Anda lebih adil untuk mengumumkan lebih awal hingga 60 hari sebelumnya.

Berapa persen kenaikan harga yang pantas ditentukan oleh pemilik properti?

Kenaikan harga bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor. Untuk faktor internal, harga bisa meningkat kalau properti tersebut baru saja direnovasi oleh pemilik.

Sementara faktor eksternal bisa dipengaruhi oleh kenaikan harga tanah atau tarif sewa pada umumnya di sekitar lokasi. Untuk itu persentase kenaikan bisa berbeda-beda di setiap lokasi.

Sebagai pemilik properti Anda harus bertindak adil dan melakukan riset terlebih dahulu sebelum yakin memberi banderol tarif baru.

Umumnya dalam rentang satu tahun, kenaikan bisa mencapai 10 persen. Namun jumlah ini bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada kondisi bangunan dan lingkungan di sekitar.

Apa yang harus dilakukan penyewa ketika pemilik properti menaikkan tarif terlalu tinggi?

Sangat penting untuk menjalin komunikasi yang baik antar penyewa dan pemilik properti. Jangan sampai kenaikan harga yang dibanderol adalah akibat dari hubungan yang buruk. Jika kenaikan harga yang ditentukan dinilai tidak adil, penyewa berhak menanyakan alasannya.

Akan tetapi, karena pemilik properti memiliki kewenangan lebih, maka terpaksa penyewa harus menaati peraturan yang telah dibuat dan bisa pindah kapanpun ke lokasi hunian yang baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.