Sukses


Parkir di Depan Rumah Tetangga Tanpa Izin Bisa Didenda!

Adakah pasal yang membahas tentang gugatan akibat parkir di depan rumah tetangga?

Liputan6.com, Jakarta Ulasan yang akan dibahas tim redaksi Rumah.com kali ini mungkin masih dialami oleh sebagian besar masyarakat. Entah itu mereka yang tinggal dalam sebuah kawasan permukiman, atau di lingkup perumahan alias klaster.

Lebar carport/garasi rumah yang kurang memadai untuk jumlah kendaraan, memicu sebagian penghuni rumah untuk memanfaatkan ruang publik, yaitu pinggir jalan. Lebih parah lagi, pinggir jalan yang digunakan untuk memarkir mobil adalah pinggir jalan depan rumah tetangga.

Sebenarnya ada cara yang bisa dilakukan si tetangga yang merasa terganggu tersebut, yaitu mendatangi ketua RT/RW untuk menyampaikan keluhan dan meminta solusi.

Langkah awal yang akan dilakukan ketua RT/RW biasanya adalah menegur pemilik rumah yang memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga. Jika si pemilik rumah memahami tata cara bertetangga yang santun, teguran ini pasti diterimanya dengan lapang dada serta merubah perilaku.

Akan tetapi bila metode kekeluargaan ini tidak membuahkan hasil yang baik, maka jalur perdata merupakan langkah terbaik yang bisa ditempuh.

Sumber: Pixabay

Merujuk Undang-undang yang berlaku

Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Sumber: hukumonline.com)

Oleh karena itu, Anda dan tetangga yang kerap memarkir sembarangan itu punya kedudukan sama di mata hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Sementara berbicara tentang jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Mencermati makna dari pasal tersebut, Anda selaku warga memiliki hak untuk mempergunakan jalan lingkungan layaknya tetangga lain. Jadi, apabila ada tetangga yang ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobilnya, ia harus meminta izin terlebih dahulu.

Namun bila ia berbuat semaunya hingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan, Anda dapat menggugatnya secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sedangkan yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  • Melanggar hak subjektif orang lain;
  • Melanggar kaidah tata susila;
  • Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang, dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Berkaitan dengan perkara ini, tetangga tersebut telah melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat keluar rumah dengan nyaman dan tanpa ada gangguan.

Tidak hanya itu, tetangga Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang ada di masyarakat. Karena pada dasarnya, dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya.

Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu tetangga tersebut memindahkan mobilnya.

Akan tetapi, untuk dapat menggugatnya atas dasar perbuatan melawan hukum, tindakan tetangga tadi harus memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan.

Maka dari itu, Anda harus membuktikan adanya kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga tersebut. Misalnya, Anda sering terlambat ke kantor imbas kejadian ini, sehingga menimbulkan kerugian bagi profesi dan pendapatan Anda.

Foto utama: Pexels

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.