Sukses


Aturan LTV Bikin Pengembang Gulung Tikar

Kebijakan relaksasi loan to value (LTV) dinilai sudah mendesak, terutama di saat perekonomian nasional lesu seperti saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan relaksasi loan to value (LTV) dinilai sudah mendesak, terutama di saat perekonomian nasional lesu seperti saat ini. Bahkan, kebijakan khusus harus diambil sepanjang kondisi slow down ini masih terjadi.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan kebijakan LTV yang dirilis Bank Indonesia sebenarnya paling memberikan dampak pada rumah komersial—terutama kelas menengah—bukan rumah subsidi.

“Banyak pengembang rumah komersial saat ini kesulitan untuk menjual rumah, karena konsumen sulit membelinya. Bahkan, imbuhnya, para pengembang tersebut harus membanting harga jual rumah hingga hanya 60% untuk menyelamatkan cash flow mereka,” jelas Eddy seperti ditulis Rumah.com, Kamis (9/6).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pembeli rumah komersial ini kebanyakan adalah pembeli rumah kedua. Sebagian adalah pembeli rumah subsidi yang ingin membeli rumah yang lebih baik (upgrader).

“Untuk membeli rumah kedua, mereka terkena pasal LTV. Hal ini sangat mengganggu. Sebenarnya kelas menengah seperti mereka masih mampu mencicil rumah komersial tersebut, tetapi masalahnya adalah pada uang muka,” tuturnya.

Dengan kondisi ekonomi Tanah Air yang belum membaik, Eddy menyarankan agar Bank Indonesia memberikan kelonggaran LTV hingga 90% agar memudahkan masyarakat dalam pembelian rumah komersial. Selain itu, KPR inden juga sebaiknya diperluas, sehingga developer tidak menanggung bunga tinggi.

“Setelah kondisi ekonomi membaik dan bisnis bergairah, Bank Indonesia bisa mengembalikan aturan LTV seperti sebelumnya. Jika regulasinya seperti sekarang dan tidak diubah, banyak pengembang akan gulung tikar,” papar Eddy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.