Sukses


Begini Cara Pemerintah Genjot Suplai Rumah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan empat stategi untuk penyediaan perumahan untuk rakyat...

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyiapkan empat stategi untuk penyediaan perumahan untuk masyarakat.

“Untuk menurunkan angka backlog dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk bantuan yang diperuntukkan bagi MBR berupa Bantuan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat berupa Rusunawa dan Rumah Khusus serta Bantuan Stimulan Perumahan seperti Bantuan Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dan Bantuan PSU Rumah Umum,” jelas Deddy Permadi, Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Dinukil dari Rumah.com, Deddy menerangkan, sasaran Rumah Susun Sewa (Rusunawa) adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum mempunyai kemampuan untuk membeli/memiliki rumah layak huni.

“Saat ini, target pembangunan Rusunawa adalah instansi pemerintah (Kementerian, Lembaga, dan TNI – POLRI), instansi pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), pekerja, dan lembaga lain (lembaga pendidikan tinggi, lembaga pendidikan berasrama, koperasi, dan yayasan),” kata Deddy.

Lebih lanjut dia menuturkan, rumah khusus adalah hunian yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus, dengan sasaran masyarakat dan petugas di kawasan perbatasan negara (tenaga medis, guru, dan petugas mercusuar), masyarakat daerah terluar dan terpencil, nelayan, rumah cagar budaya, transmigran, korban bencana, masyarakat yang terkena program pemerintah, serta masyarakat lanjut usia, miskin, yatim piatu dan anak terlantar.

Sementara, bantuan stimulan perumahan berupa bantuan pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya yang lokasinya meliputi kabupaten/kota yang termasuk daerah tertinggal dan kabupaten/kota yang termasuk daerah miskin.

Dari kedua kriteria tersebut, lokasi-lokasi yang menjadi prioritas antara lain:
1. Terdapat Penanganan Kumuh
2. Desa Nelayan
3. Desa Perbatasan
4. Desa Terpencil/Pulau Terluar
5. Desa Tertinggal/Miskin
6. Daerah kerjasama dengan kementerian dan lembaga negara lain
7. Prioritas Daerah.

Sedangkan bantuan PSU Rumah Umum diperuntukkan bagi rumah umum berbentuk rumah deret, rumah tunggal, dan rumah susun. Definisi rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. (Aer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.