Sukses


Inilah Prosedur Pembuatan IMB

Belum tahu tata cara mengurus pembuatan Izin Mendirikan Bangunan yang baik dan benar? Simak ulasan berikut ini

Liputan6.com, Jakarta Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Hal ini seperti dikutip dari artikel Rumah.com, Selasa (22/03).

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan, diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.

Disadur dari Wikipedia, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibanding yang tidak ber-IMB, yakni;

  • Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  • Jaminan Kredit Bank
  • Peningkatan Status Tanah
  • Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Prosedur mengurus IMB via online

Kini, pelayanan pembuatan IMB bisa dilakukan secara online atau tidak perlu datang langsung ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat. Semua pendaftaran akan dilakukan secara online melalui www.dppb.go.id.

Sistem ini menghubungkan Dinas dengan Suku Dinas P2B hingga tingkat kecamatan. Pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal. Setelah itu, masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud. Pengisian data harus lengkap, karena jika tidak, permohonan akan tertolak. Selanjutnya, pemohon membayar retribusi ke Bank DKI terdekat. Setelah membayar, buktinya dipindai lalu dikirim.

Sistem IMB online ini diterapkan mulai 1 Februari 2014, dan diharapkan dapat menekan praktik pencaloan yang marak terjadi. Untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu, verifikasi dokumen akan dilakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan, yaitu setelah pemohon selesai membayar retribusi pembuatan IMB.

Jalur offline

Dikutip dari laman dppb.go.id/, persyaratan pengurusan IMB melalui cara offline atau datang langsung adalah sebagai berikut;

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat bukti kepemilikan tanah berupa:
    1. Sertifikat Tanah
    2. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
    3. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara
    4. Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah
  • Surat pernyataan (di atas materai) dari pemohon diketahui Lurah, yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa untuk pengajuan IMB
    SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) bagi yang disyaratkan
  • Rancangan arsitektur ditandatangani oleh Arsitek yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan
  • Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan
  • Rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan
  • Fotokopi yang dilegalisir IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan

SK dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan dan/atau perubahan bangunan

Foto: Fathia Azkia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini