Sukses


Begini Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Berhubung sertifikat tanah masih atas nama penjual, maka sebaiknya ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat. Bagaimana caranya?

Liputan6.com, Jakarta - - Sebagian orang masih ada yang belum paham tata cara balik nama sertifikat tanah warisan atau hibah.

Memang yang sedikit menyulitkan adalah jika nama yang tercantum dalam sertifikat bukan atas nama orang tua atau keluarga melainkan orang lain (penjual).

Sedangkan kelengkapan dokumen otentik lain yang dipegang adalah Akta Jual Beli atau AJB, yang ditandatangani oleh orang tua.

Pertanyaannya, bagaimana tahap yang benar dalam mengurus balik nama sertifikat? Dikutip dari Rumah.com inilah jawabannya.

Pertama, buat SKW

Berhubung sertifikat tanah masih atas nama penjual, maka sebaiknya ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat.

Tahap awal, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua.

Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.

Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 Tahun 2010.

Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kedua, lengkapi persyaratan

Sebelum bertandang ke kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, jangan lupa mempersiapkan persyaratan mengurus Peralihan Hak Atas Tanah. Berikut syarat utamanya dikutip dari bpn.go.id:

Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir pemohonan ini memuat :

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Sertifikat asli
  7. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  8. Akte Wasiat Notariel
  9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  10. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!

3 dari 3 halaman

Ketiga, siapkan biaya pengurusan

Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari tujuh hari.

Biaya yang harus Anda keluarkan untuk layanan ini hanya Rp50 ribu saja sebagai ongkos pendaftaran.

Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia “DealJuara” digelar mulai 20 Juli sampai 30 September 2018. Dapatkan berbagai penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.