Sukses


Dana Tapera Bakal Tembus Rp 113 Triliun per Tahun

Dana peserta akan dikelola Badan Pengelola Tapera untuk mewujudkan program bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna DPR telah mengesahkan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dengan adanya UU Tapera, semua anggota masyarakat yang sudah bekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera dengan membayar iuran atau tabungan setiap bulan.

Besarannya 3 persen dari total gaji bulanan, yang terdiri dari 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibayarkan  perusahaan.

Dana peserta akan dikelola Badan Pengelola Tapera untuk mewujudkan program perumahan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dengan cara ini, seluruh rakyat Indonesia dapat mempunyai rumah layak huni dari yang selama ini tidak menikmati akses Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

"Potensi nilai dana Tapera sangat besar, sehingga perlu diamanatkan aspek tata kelola perusahaan pengelolaan dana Tapera termasuk sanksi perdata maupun pidana agar dapat dikelola bertindak secara profesional, transparan dan akuntabel," jelas Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Ignesjz Kemalawarta di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dengan UU ini sekitar 180,3 juta pekerja swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)diwajibkan menjadi peserta.

Berikut asumsi dan simulasi perhitungan Tapera untuk pekerja berdasarkan perhitungan DPP REI:

Jumlah penduduk yang bekerja 180,3 juta jiwa
Pendapatan per kapita : Rp 41,8 juta jiwa per tahun
Asumsi pendapatan tetap atau non tetap ‎: 30 persen / 70 persen
Asumsi jumlah yang menabung : 50 persen x 180,3 juta yakni sebanyak 90,15 juta jiwa

"Jumlah Tapera setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 113,048 triliun. Perhitungan ini berdasarkan perhitungan 90,15 jutaa jiwa dikalikan Rp 41,8 juta lalu dikali lagi dengan 3 persen. Jadi Rp 113 triliun," terang Ignesjz.

Dari besaran dana Tapera tersebut;

- Sebesar 2,5 persen berasal dari pekerja senilai Rp 94,21 triliun
- Sebesar 0,5 persen berasal dari pemberi kerja senilai Rp 18,84 triliun

Jika diasumsikan pendapatan tetap 30 persen, maka Tapera yang berasal dari pekerja sebesar Rp 33,91 triliun. Perhitungan ini berasal dari 30 persen dikalikan Rp 113,05 triliun.(Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini