Sukses


KTA Jangan Dipakai untuk Uang Muka Rumah, Kenapa?

Amankah Kredit Tanpa Agunan digunakan untuk uang muka rumah? Pelajari plus minusnya berikut ini!

Liputan6.com, Jakarta Uang muka rumah yang dijadikan syarat pengajuan KPR, hingga kini masih dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan bagi masyarakat berpenghasilan sedang. Meski ada beberapa pengembang yang masih menawarkan DP sebesar 10% seperti Costaville Residence dan Neo Bumi Citra Lestari, namun rupanya promosi ini belum terlalu efektif dalam mewujudkan impian ‘punya rumah’.

Pada akhirnya, beberapa orang lebih memilih untuk meminjam dana segar dari bank swasta dan BUMN, dengan produk yang mereka hadirkan yakni Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Salah satu produk pinjaman yang memberikan fasilitas kredit ini, tidak membebankan calon nasabah untuk mempersiapkan suatu aset sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

Dalam hal ini, bank hanya mengambil keputusan pemberian kredit berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi.

Salah satu keuntungan dari pengajuan KTA adalah, pihak bank tidak mengharuskan atau tidak mewajibkan pengaju untuk suatu kebutuhan tertentu. Dengan kata lain, pengaju bisa melakukan hal apa saja dari hasil pencairan KTA.

Bisa untuk apa saja?

Dalam penggunaannya, ada beberapa manfaat yang sering dimanfaatkan dari KTA. Salah satunya adalah untuk biaya pendidikan, pernikahan, modal usaha, pengobatan, renovasi rumah, hingga uang tunai untuk DP rumah baru.

Produk KTA ini menjadi solusi instan bagi nasabah yang membutuhkan dana cepat. Selain memiliki proses mudah, produk ini memiliki beberapa kelebihan seperti memiliki cicilan ringan, syarat mudah, dan memiliki bunga rendah.

Cukup hanya dengan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan, nasabah langsung dapat mengajukan aplikasi untuk pinjaman ini. Dikutip dari Rumah.com, berikut beberapa keuntungan dalam mengajukan KTA;

  • Persyaratan pengajuan kredit yang mudah dan proses yang cepat
  • Pinjaman diajukan tanpa memerlukan agunan atau tanpa jaminan
  • Penggunaan pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan
  • Suku bunga tetap (selama masa kontrak kredit)
  • Periode cicilan kredit disesuaikan dari 12 bulan – 60 bulan
  • Mendapatkan perlindungan asuransi (untuk beberapa produk KTA dari bank tertentu)
  • Limit pinjaman yang cukup besar, hingga Rp300 juta

Persyaratan-persyaratan umum untuk pengajuan KTA adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berumur 21 – 55 tahun
  • Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp 3 juta untuk karyawan, wiraswasta, dan professional (informasi untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek)
  • Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan

Waspada! Ancaman Terlilit Hutang!

Meski prosesnya mudah dan menggiurkan, namun rupanya Anda tetap harus mempertimbangkan secara matang bila ingin menggunakan fasilitas KTA untuk DP rumah. Salah perhitungan, bisa berakibat pada kemelut yang lebih besar, yakni ‘terbelit hutang’. Bahkan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat untuk menempuh jalan ini. Mengapa?

KTA memang memungkinkan seseorang membayar uang muka rumah, namun pembayarannya akan memberatkan. Pasalnya, KTA merupakan pinjaman jangka pendek dengan bunga yang besar. Keadaan seperti ini nantinya malah akan membuat pengelolaan keuangan Anda menjadi berantakan, dan akhirnya kesulitan membayar angsuran pinjaman.

Bayangkan saja jika misalnya Anda harus membayar cicilan hutang KTA, ditambah angsuran KPR tiap bulannya. Alokasi penghasilan yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan lain, malah terkikis karena harus membayar pokok hutang kepada bank pemberi pinjaman.

Nah, ada baiknya bila memilih jalur menabung secara rutin tiap bulannya. Untuk mempermudah, Anda bisa membuat instruksi autodebit sejumlah uang ke rekening lain ketika tanggal gajian tiba. Lebih aman, kan?

Foto: pixabay

Artikel ini diadopsi dari laman Rumah.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini