Sukses


Rumah PNS di Salatiga dan Malang Dibanderol Hingga Rp 92 Juta

PNS dinilai mampu membeli rumah tipe sederhana asal diikuti dengan kemauan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil/Bapertarum-PNS menyatakan komitmen pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun rumah murah di masing-masing daerah dapat membantu menekan harga rumah.

Salah satunya ‎di Salatiga dan Malang yang bisa membangun rumah khusus PNS dengan harga jual di bawah Rp 100 juta per unit.

Ketua Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum ‎Pusat-PNS, Heroe Sulistiawan mengungkapkan, sampai saat ini dari 4,5 juta jumlah PNS di Indonesia, sepertiganya atau 1,5 juta PNS belum mempunyai rumah pada periode 2014. Dari catatannya, aparatur sipil yang telah mengajukan verifikasi Bapertarum-PNS sebanyak 122.019 pegawai.

"Tapi yang eligibel mendapatkan dana Bapertarum hanya 93.577 PNS yang bisa membeli rumah. Sisanya karena sudah punya rumah, jadi pengajuannya itu untuk rumah kedua atau ketiga," ujar Heroe di acara Seminar Nasional Dalam Mendukung Program Sejuta Rumah, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Ia menuturkan, sebenarnya PNS memiliki penghasilan Rp 5,5 juta-Rp 5,8 juta, ditambah subsidi pemerintah Rp 4 juta, artinya PNS mempunyai uang Rp 9,8 juta.

Jadi Heroe bilang, PNS sangat mampu membeli rumah tipe sederhana, hanya saja tinggal ada kemauan atau tidak. PNS mempunyai kriteria perumahan tersendiri mengingat kategorinya berbeda dengan pekerja atau buruh biasa.

Ada 4 tipe perumahan PNS. Pertama, Pemda yang mendukung perumahan dengan tanah, izin, PSU, rumah, contoh lokasi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen standar rumah sesuai Kementerian Pekerjaan Umum dan harganya dibanderal minimal Rp 130 juta atau di bawah harga FLPP sebesar Rp 174 juta per unit.

Kedua, Pemda yang mendukung tanah, izin, PSU dengan pengembangan rumah. Contoh lokasi di Pemkot Salatiga dan Pemkab Malang dengan standar PU. Harga jual rumah PNS di Salatiga sebesar Rp 83,5 juta dan Malang Rp 92 juta per unit.

Ketiga, Pemda yang mendukung izin PSU, pengembangan tanah ‎dan rumah. Contoh lokasi di Pemkab Nias Utara dan Magelang masing-masing menyediakan standar rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga subsidi FLPP.  Keempat, kriteria rumah MBR‎ di Palembang, Cirebon, Solo dan Jambi seharga rumah FLPP.

"‎Membangun rumah untuk PNS harus ada keberpihakan dari Pemda, baik masalah tanah maupun perizinannya. Di beberapa daerah harga rumah PNS bisa 50 persen lebih murah dari harga rumah umum. Contohnya di Salatiga," jelas dia.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengatakan, Pemerintah Salatiga yang menjual tanah kepada para PNS dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Di atas tanah seluas 72 meter persegi, lanjutnya, dibangun rumah MBR ukuran 36 meter persegi.

"Harga rumah PNS bisa Rp 83,5 juta per unit. Rumahnya itu bagus, atapnya pakai baja ringan, pintu dan segala macamnya itu pakai kayu jati lokal. Saya sudah cek ke sana kualitasnya bagus. Tapi murahnya itu karena Pemkot Salatiga jual tanah dengan harga NJOP, lalu oleh pemerintah digunakan lagi uangnya buat beli tanah dan dijual lagi ke PNS. Itu strateginya," pungkas Maurin. (Fik/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini