Sukses


Beli Rumah Pertama Diusulkan Bebas Uang Muka

Indonesia Property Watch (IPW) menilai suku bunga Kredit Pembiayaan Perumahan (KPR) di Indonesia masih cukup tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) menilai suku bunga Kredit Pembiayaan Perumahan (KPR) di Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini yang menjadi penghambat penurunan jumlah kekurangan rumah (back log)‎ yang saat ini mencapai 13,5 juta unit rumah. Ketentuan Loan to Value (LTV) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), yang mengharuskan uang muka untuk pembelian rumah pertama sebesar 20 persen, juga dinilai belum cukup membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah dalam mendapatkan hunian pertamanya.

Chief Executive Officer (CEO) IPW, Ali Tranghanda, mengusulkan untuk memudahkan masyarakat menengah ke bawah mendapatkan rumah, ketentuan LTV untuk kepemilikan rumah pertama yang saat ini sebesar 80 persen atau harus memiliki uang muka 20 persen seharusnya dihapuskan.


"Jadi untuk KPR pertama, bisa tidak ini tolong dibebaskan saja karena pembiayaan di sektor properti ini tidak ada risikonya. Jika nanti ada kredit macet, sita, jual lagi, harganya tidak mungkin turun juga, tidak seperti kredit motor," ujar Ali dalam Profesional Property Agent Summit yang diselenggarakan Rumah.com di Grand Indonesia, Kamis (10/12/2015).

Ali mengatakan dirinya mengaku sudah mengusulkan hal ini kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang berwenang menentukan kebijakan mengenai LTV tersebut. Hanya saja, kebijakan ini diakuinya perlu pengawalan agar segera terealisasi.

Disesuaikan dengan data yang ia miliki, Ali mengaku pasar perumahan masih tertekan sampai Triwulan III 2015 dengan penurunan penjualan perumahan di Jabodebek-Banten menurun 51,7 persen (qtq) atau 19,4 persen (yoy).

Penurunan yang terjadi di semua segmen ini, menurut dia, seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Apalagi pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan rumah sederhana melalui Program Sejuta Rumah.

Seperti diketahui, Indonesia Property Waqtch sempat melansir sebuah riset bahwa yang menjadi hambatan pasar end-user dalam memiliki rumah ada dua, yakni uang muka dan kedua, cicilan. Besaran uang muka inilah yang menjadi momok bagi pasar karena cukup memberatkan meskipun telah diturunkan dari 30 persen menjadi 20 persen dalam PBI 2015. (Yas)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini