Sukses


Menjual dan Mengontrakkan Rumah Subsidi, Begini Sanksinya

Rumah dengan program kepemilikan rumah melalui KPR FLPP hanya diperuntukkan untuk rumah tinggal, bukan untuk investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengurangi backlog rumah sebesar 13,5 juta unit, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan tiga program utama dalam Program Sejuta Rumah.

"Pertama bersifat kepemilikan, dalam arti masyarakat yang tidak memiliki rumah akan menjadi prioritas pertama sepanjang mereka mampu mencicil. Kedua, masyarakat yang belum mampu mencicil dan membeli. Untuk golongan ini diprogramkan dalam bentuk rumah susun sewa sekitar 20.500 unit," jelas Dirjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Syarif Burhanuddin seperti dinukil dari laman Rumah.com, Jumat (4/12/2015).

Ketiga, imbuhnya, masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak memiliki kemampuan untuk membangun rumah, sehingga diberikan dalam bentuk pembangunan baru secara swadaya. Dalam kelompok tersebut termasuk masyarakat yang memiliki rumah dan tanah tapi kondisinya tidak layak huni, untuk itu akan diberikan bantuan peningkatan kualitas.

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus menjelaskan rumah dengan program kepemilikan rumah melalui KPR FLPP hanya diperuntukkan untuk rumah tinggal, bukan untuk investasi.

Dia menuturkan, banyak masyarakat yang melanggar pemanfaatan rumah dari bantuan lewat FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) pemerintah dengan mengontrakkan rumah atau menjualnya kembali. Pelanggaran pemanfaatan rumah subsidi adalah pencabutan subsidi dan kewajiban pengembalian subsidi yang telah diberikan.

"Rumah yang ditempati dari hasil subsidi dilarang keras untuk dikontrakkan kembali. Sanksi sudah kami atur, yakni selain (subsidi) dicabut, (mereka) juga harus membayar kembali semua fasilitas yang diterima," tegas Maurin.

Denda yang harus dibayar tersebut dihitung berdasarkan lama cicilan yang diberikan pemerintah. Jika tak sanggup membayar sanksi, rumah yang ditinggali pun terancam dilelang bank.

Agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan juga aktif mendorong masyarakat mengawasi penyaluran subsidi rumah agar tepat sasaran. Caranya dengan melakukan pengecekan langsung bila ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan rumah subsidi. (Anto E/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini