Sukses


Warga Miskin Bisa Miliki Rumah dengan Dua Subsidi dari Pemerintah

Kementerian PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan menggulirkan skema Bantuan Uang Muka (BUM) dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA).

Liputan6.com, Jakarta - Guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah, Kementerian PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan menggulirkan skema Bantuan Uang Muka (BUM) dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA).

BUM diberikan kepada MBR yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR bersubsidi dan memiliki keterbatasan dalam melunasi uang muka yang dibuktikan dengan surat pengakuan kekurangan bayar uang muka KPR bersubsidi dari MBR kepada pengembang.

Dikutip dari laman Rumah.com, Kamis (12/11/2015) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus  menjelaskan, Pemerintah segera menyalurkan BUM sebesar Rp 220 miliar bagi 55.000 MBR masing-masing sebesar Rp 4 juta.

Sementara, SSA dengan produknya KPR Selisih Angsuran, akan memanfaatkan dana operasional Badan Layanan Umum (BLU)- Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan sebesar Rp 57,51 miliar yang akan diperuntukkan bagi 42.500 unit rumah MBR.

"Tahun 2016 telah dialokasikan dana KPR-FLPP sebesar Rp 9,2 triliun (87.390 unit) dan BUM sebesar Rp 1,2 triliun untuk (306.000 unit rumah, serta Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp2,039 triliun (termasuk untuk membiayai tahun ke-2 SSB) untuk memfasilitasi 386.644 unit rumah," urai Maurin.

Dia menyebutkan, saat ini terdapat 100 juta atau 40 persen penduduk Indonesia yang tidak memiliki kemampuan membeli rumah layak huni.  Di sisi lain, masih ada sekitar 25 ribu penduduk yang tidak memiliki  rumah. Sebanyak 40 persen atau sekitar 100 juta penduduk punya kemampuan, tapi harus dibantu.

Sisanya, hanya 20 persen yang mampu membeli sendiri, namun  dengan cara mengangsur (bukan cash). Sementara itu, belanja sektor perumahan sangat kecil, yakni antara 0,5 persen – 1 persen dari PDB.

Ditambahkan, dari sekitar 120 juta penduduk atau 60 persen masuk kategori sektor informal. Dari sisi permintaan, permasalahan terjadi pada pembayaran uang muka dan kemampuan mencicil. Sementara itu, bantuan untuk uang muka besarnya hanya 1 persen atau sekitar Rp 4 juta.

"Berbeda dengan PNS. Total bantuan untuk PNS ditaksir totalnya sekitar Rp 9,8 juta. Tentu tidak menjadi masalah besar bila mengambil rumah," pungkas Maurin. (Anto E/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.