Sukses


Pengembang Malaysia Incar Pembeli di Indonesia

Proyek KL 9 terdiri dari sembilan menara, yang mencakup hunian apartemen, SOHO, perkantoran, ruang ritel dan beberapa lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengembang asal negeri jiran Malaysia, MRCB Land, menawarkan investasi apartemen di proyek 9 Seputeh, Kuala Lumpur atau KL Nine kepada konsumen di Indonesia.

Senior Manager Sales and Marketing Malaysian Resources Corporation Berhad (MRCB Land) , Kenneth Khoo mengatakan, Indonesia menjadi salah satu target pasar mereka karena banyak orang Indonesia yang sering melakukan bisnis, berobat dan bersekolah di Malaysia.

"Dari penjualan di Indonesia, kami berharap bisa meraih penjualan sebesar 20 persen hingga 25 persen dari 170 unit apartemen yang tersedia di proyek ini," ujar Kenneth yang ditulis Liputan6.com, Jumat (23/10/2015).

Untuk harga jualnya, unit hunian di KL 9 dipasarkan dengan kisaran mulai dari 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3 miliar per unit. Harga tersebut ditawarkan untuk hunian tiga kamar tidur dengan luasan sekitar 110 meter persegi.

Di Indonesia, MRCB Land menggandeng agen properti nasional ERA Max dan ERA Vigo untuk memasarkan proyek apartemen yang dikembangkan di lahan seluas 7 hektare di kawasan Seputeh, Kuala Lumpur.

Proyek KL 9 terdiri dari sembilan menara, yang mencakup hunian apartemen, SOHO, perkantoran, ruang ritel, fasilitas food and beverage, dan beberapa lainnya.

"Dari segi lokasi, kawasan Seputeh ini memiliki kedekatan dengan sejumlah pusat aktifitas dan kebutuhan gaya hidup, dekat dengan pusat kota dan penghubung ke stasiun monorel setempat sehingga memudahkan akses bagi penghuni.

Direktur ERA Vigo, Riduan Goh mengatakan, untuk memikat konsumen di Indonesia, pihak MRCB Land menawarkan sistem pembayaran yang bisa disesuaikan dengan keinginan pembeli, ditambah dengan jaminan rental guarantee sebesar 12 persen untuk tiga tahun.

"Mayoritas konsumen di Indonesia sangat paham soal investasi properti. Karenanya, dalam kerjasama dengan pihak pengembang, kami menawarkan sejumah kemudahan untuk membantu calon pembeli memiliki unit hunian yang ada di KL 9 ini," kata Riduan Goh.

Regulasi di Malaysia sangat mendukung investasi bagi orang asing. Lewat program Malaysia is My Second Home, orang asing boleh membeli dan memiliki properti di negara tersebut dengan jangka waktu kepemilikan hingga 99 tahun. Dengan program tersebut, diakui Kenneth, pembeli produknya tidak hanya dari Indonesia tetapi juga dari berbagai negara Asia seperti China, Singapura, dan India. (Rinaldi/Gdn)

Reporter: Muhammad Rinaldi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.