Sukses


Pemerintah Akui Hati-hati Buat Aturan Properti Asing

Revisi PP No 41 tahun 1996 paling memungkinkan dilakukan untuk mempertegas subyek orang asing yang dapat membeli properti di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan kepemilikan properti bagi warga asing yang sedang digodok pemerintah ditargetkan dapat rampung pada September 2015 ini. Pemerintah masih menunggu masukan dari banyak pihak, sehingga aturan ini dapat diterima pasar.

“Kami masih menunggu masukan dari banyak pihak termasuk mengenai siapa saja orang asing yang dapat membeli properti di Indonesia. Ini harus hati-hati sekali sehingga aturannya benar-benar membumi ,” ungkap Direktur Pengelolaan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), M Noor Marzuki yang ditulis Liputan6.com, Selasa (25/8/2015).

Dia mengungkapkan, beberapa hal diharapkan sudah final antara lain menyangkut status kepemilikan dan jangka waktu yakni hak pakai seumur hidup. Hal itu sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan kepada Presiden Joko Widodo.

Pemberian status hak pakai seumur itu, kata Noor, juga merupakan bentuk penghormatan Pemerintah Indonesia kepada orang asing yang sudah bekerja dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Selain diharapkan memberikan tambahan devisa kepada negara.

Sementara mengenai kriteria orang asing yang bisa membeli properti, kata dia, belum diputuskan. Pemerintah membuka diri terhadap masukan dan saran dari berbagai pihak. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 subyek yang dapat diberikan hak membeli properti adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Namun poin itu sifatnya sangat fleksibel sekali.

“Nah ini coba yang di-list, subyek orang asing yang bagaimana yang bisa memiliki properti. Apakah mereka yang bekerja di Indonesia baik pemilik Kartu Izin Menetap Sementara atau pun Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap saja, atau turis asing yang pegang paspor dan sedang di Indonesia juga bisa? Itu yang harus diperjelas,” papar Noor.

Dengan begitu, revisi PP No 41 tahun 1996 paling memungkinkan dilakukan untuk mempertegas subyek orang asing yang dapat membeli properti di Indonesia. Selain menetapkan minimal harga properti yang dapat dibeli warga asing. Saat ini batasan harga yang mengemuka adalah minimal Rp 5 miliar, namun menurut Noor, hal itu masih akan tergantung kesimpulan dari usulan berbagai pihak.

Terkait status hak pakai yang diperkirakan kurang diminati warga asing, menurut Noor, hak pakai sama kedudukannya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) sehingga dia meyakini hak pakai sudah sesuai dengan harapan orang asing. Hak pakai ditegaskan merupakan obyek tanggungan yang boleh dijaminkan, dialihkan, diagunkan dan diwariskan.

Presiden Direktur PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), S.D. Darmono berpendapat masalah kepemilikan properti bagi warga asing memang masih menjadi polemik. Meski menurut dia, beberapa kawasan sebenarnya sudah bisa langsung diberlakukan seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan terlebih dahulu merevisi aturan mengenai kawasan KEK.

“KEK itu kebanyakan lokasinya di daerah terpencil, bahkan jauh dari permukiman warga lokal. Di situ berikan saja asing beli properti, bahkan untuk jenis landed house. Kenapa? Kasih saja, wong tanah dan rumahnya tidak bisa dibawa pergi kan?” ujar Darmono.

Saat ini Jababeka sedang mengembangkan KEK Tanjung Lesung di Banten, yang berjarak 150 kilometer dari Jakarta. Daerah itu, menurut Darmono, sangat terpencil dan infrastrukturnya masih butuh diperhatikan. Dengan banyaknya orang asing tinggal disana, maka diharapkan ekonomi masyarakat sekitar juga meningkat.

Reporter: Muhammad Rinaldi

(Rinaldi/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.